Agustus 22, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

LPKNI Tanggamus Apresiasi Pemkab Tanggamus Segel Menara Telekomunikasi Tak Berizin di Campang Tiga

Spread the love

LPKNI Tanggamus Apresiasi Pemkab Tanggamus Segel Menara Telekomunikasi Tak Berizin di Campang Tiga

 

Metrosoerya.com.  TANGGAMUS – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Yuliar Baro, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang menyegel pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, Jumat (22/8/2025).

Tindakan penyegelan itu dilakukan lantaran pembangunan menara setinggi 52 meter tersebut tidak mengantongi izin resmi dan bahkan belum membayar sewa lahan kepada pemilik tanah. Pemkab melalui tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum turun langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan memasang garis polisi.

 

Menurut Yuliar Baro, langkah Pemkab Tanggamus sudah tepat dan mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Ia menilai praktik pembangunan infrastruktur tanpa izin, apalagi disertai kelalaian membayar hak warga, merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan konsumen dan masyarakat lokal.

 

“Kami dari LPKNI Tanggamus sangat mengapresiasi tindakan tegas ini. Perusahaan tidak boleh semena-mena membangun tanpa izin dan mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat. Pemerintah daerah sudah berada di jalur yang benar dengan menghentikan aktivitas menara tersebut,” tegas Yuliar Baro.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyegelan ini harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Tanggamus agar sesuai prosedur hukum. Yuliar juga mendesak pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajiban administrasi perizinan serta membayar sewa lahan agar tidak menimbulkan konflik hukum berkepanjangan.

 

“Perusahaan harus menghormati aturan main. Jika ingin berinvestasi, silakan, tapi jangan abaikan regulasi dan hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan demi kepentingan bisnis besar,” tambahnya.

 

Sementara itu, beberapa warga Campang Tiga menyambut baik langkah penyegelan tersebut. Mereka menilai, tindakan cepat Pemkab Tanggamus mencegah potensi kerugian yang lebih besar sekaligus memberi sinyal bahwa aturan tetap berlaku bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar.

 

Dengan adanya dukungan dari LPKNI, langkah Pemkab Tanggamus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak konsumen di daerah Bumi Begawi Jejama ini.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!