Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Memberikan Keterangan Palsu Kepada Wartawan

Surabaya – Kebebasan pelaku narkoba Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Gunung Anayar yang sebelumnya ditangkap petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu 23 Juli 2025 lalu, menuai sorotan publik.
Usut punya usut, kebebasan kedua pelaku dikarenakan ada dugaan tebusan uang hingga puluhan juta usai dilakukan rehabilitasi di rumah rehab pada tanggal 28 Juli 2025.
Ainur Rofiq merupakan salah satu pelaku saat dikonfirmasi melalui telp Whatsap mengakui mengenai penangkapan dirinya beserta temannya oleh petuhas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Namun, untuk mengenai uang tebusan, pria yang akrab disapa Ambon tersebut memilih merahasiakan.
“Rahasia mas,” jawab singkatnya.
Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko saat dikonfirmasi memgaku sudah dilakukan sesuai SOP melalui proses TAT di BNNK/BNNP serta diantar ke rumah rehabilitasi sesuai arahan dari BNN.
“Untuk permintaan uang, itu tidak benar dan semua dilakukan sesuai SOP,” ucap singkatnya.
Usai mendapat ketarangan Kanit 2 Iptu Eko, awak media mencoba melakukan klarifikasi proses TAT Dua pelaku atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman ke BNNK Surabaya dan BNNP Jatim.
Namun sangat disayangkan, di Dua kantor Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya dan kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur mengaku tidak pernah melakukan proses TAT tangkaoan Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman.
Mendapat keterangan tersebut, awak media kembali hendak melakukan konfirmasi ke Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Akan tetapi, nomor kontak sudah di blokir, diduga sengaja menghindari dari penyataan yang diduga memberikan keterangan palsu.
Fat.