Panti Pijat Refleksi 129 di Jalan Tidar Tak Tersentuh Kepolisian dan Pemerintah, Dugaan Kuat Ada Plus-plus

Surabaya – Terkait adanya praktek asusila berkedok panti pijat refleksi 129 di wilayah jalan Tidar No.224 masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian maupun pemerintahan, ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Indonesia wilayah Surabaya Zainal mulai angkat bicara.
Saat ditemui wartawan media ini, pria yang akrab disapa Ustad Zainal tersebut menyayangkan tidak ada penindakan tegas terhadap praktek asusila di panti pijat refleksi 129.
Menurutnya, usaha tersebut sudah dikategorikan ilegal dan tidak manusiawi, seharusnya dilakukan penindakan tegas oleh pihak kepolisian maupun pemerintahan.
“Saya pastikan usaha itu tidak mempunyai ijin atau ilegal,sebab permasalahan ini kalau tidak di tindak lanjuti bisa merusak moral kaum pemuda di Kota Surabaya. Dan saya yakinkan itu ilegal, tidak mungkin pemerintah memberikan izin usaha tersebut, ” kata ketua Ormas Pemuda Indonesia kepada Liputan Cyber, Jum’at 29 Agustus 2025.
Oleh karena itu, dirinya selaku ketua Ormas Pemuda Indonesia Kota Surabaya akan segera mengirim surat kepada Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfi dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi jikalau dugaan usaha penjualan jasa esek esek yang berkedok panti pijat refeleksi yang ramai di dunia pemberitaan
“Surat tersebut akan saya kirim dengan tujuan agar Kapolrestabes Surabaya dan Walikota turun langsung untuk melakukan penindakan atau penutupan tempat esek-esek berkedok panti pijat refleksi, ” ungkapnya.
Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, terjadi aksi pengeroyokan yang dialami Zendy Prasetyo (30 tahun) warga Klakah Rejo, Kecamatan Benowo Surabaya.
Dari kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya.
Namun sangat mencengangkan, dalam keterangan korban kepada wartawan, dirinya saat mendaftar untuk pijat refleksi di panti pijat 129, petugas resepsionis menawari pjat plus-plus terhadap korban.
“Saya di resepsionis 129 SPA itu sempat di tawari pijet plus -plus, disana ada beberapa poin yang ditawarkan pertama pijat refleksi kemudian pijat sehat dan terakhir pijat plus plus.” kata korban Zendy Prasetyo kepada wartawan, Jum’at 22 Agustus 2025.
Namun sangat disayangkan, meskipun sudah terjadi pemerasan, pengeroyokan dan penyediaan wanita penjual tubuh. Pihak kepolisian maupun pemerintah tidak ada penindakan.
Padahal, sesuai undang-undang yang sudah diatur, panti pijat refleksi 129 tersebut sudah melanggar dan termasuk dalam kata gori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pasal yang sudah ditentukan.