Pencegahan Pungli, Gratifikasi dan Suap di Semampir Gelar Sosialisasi untuk Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Oplus_131072
Surabaya|metrosoerya.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan tentang pencegahan dan pengendalian Pungli, Gratifikasi dan Suap. Kecamatan Semampir menggelar kegiatan sosialisasi pada Rabu malam (10/9/2025) di Balai RW 08 Jalan Tenggumung Wetan Gg. 3, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan serta pemahaman terkait pungli, gratifikasi dan suap guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi serta memberikan pelayanan yang ramah dan nyaman.
Materi yang disampaikan antara lain Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, serta penjelasan mengenai definisi pungli, gratifikasi dan suap yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, hingga fasilitas lain-lain.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Semampir Yunus, S.STP., M.A.P., perwakilan Inspektorat Kota Surabaya Eko Hari Purnomo, S.H., Lurah Wonokusumo Drs. Mohammad Ali Effendi, M.Si.,Kasibangtib kelurahan Wonokusumo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Wonokusumo, LPMK, Ketua RW 01 hingga 16, staf kecamatan dan kelurahan, DD Kecamatan Semampir, serta Projopati Kelurahan Wonokusumo.
Camat Semampir Yunus, S.STP., M.A.P. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk membangun budaya pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini para perangkat kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat semakin memahami apa itu gratifikasi dan bagaimana mencegahnya. Dengan pemahaman yang benar, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat terwujud di Kecamatan Semampir,” tuturnya.
Perwakilan Inspektorat Kota Surabaya, Eko Hari Purnomo, S.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen memperkuat sistem pengendalian gratifikasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk proaktif melaporkan jika ada indikasi gratifikasi. Langkah ini merupakan wujud nyata mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Wonokusumo Drs. Mohammad Ali Effendi, M.Si., mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud nyata pembinaan aparatur dan masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kami berharap warga Wonokusumo semakin paham mengenai pungli, gratifikasi dan suap sehingga tercipta lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik-praktik menyimpang,” ujarnya.
Sepanjang kegiatan, suasana berlangsung khidmat, lancar, aman dan kondusif. (@gus)