PSHT Ranting Mantingan Resmi Laporkan Aktivitas Ilegal Kubu Lain ke Polsek Mantingan

Metrosoerya.com.- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Mantingan, Cabang Ngawi, di bawah kepemimpinan Mas Laman, bersama jajaran pengurusnya, pada Rabu malam (17/09/2025) pukul 21.00 WIB mendatangi Mapolsek Mantingan. Kehadiran mereka bertujuan menyerahkan laporan tertulis kepada pihak kepolisian terkait keberadaan aktivitas organisasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah tegas ini ditempuh setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah dan diakui negara. SK tersebut sekaligus membatalkan status badan hukum sebelumnya, yaitu AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, yang diklaim pihak lama di bawah nama Mas Murjoko
Dengan terbitnya keputusan tersebut, seluruh klaim kepemimpinan dan aktivitas organisasi yang tidak sesuai dengan legalitas baru dinyatakan tidak berlaku secara hukum. Untuk itu, PSHT Ranting Mantingan meminta Polsek Mantingan segera melakukan penertiban terhadap segala bentuk kegiatan maupun latihan yang masih diselenggarakan oleh kelompok yang tidak memiliki dasar hukum.
“Ini adalah langkah resmi dan tertib hukum agar organisasi kami tetap berjalan sesuai aturan negara serta menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Mas Laman setelah menyerahkan laporan.
Pihak Polsek Mantingan menerima laporan tersebut dan mengapresiasi langkah PSHT Ranting Mantingan. Selanjutnya, laporan itu akan disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan hukum organisasi di wilayah Ngawi, sekaligus memastikan setiap kegiatan masyarakat mengacu pada dasar hukum yang sah dan diakui negara.
Penulis : Ardy
Editor : Redaksi