Kepemimpinan masa lalu dr puji umbaran berpotensi terulang, Kasus di tahun 2017 menjadi cermin Dugaan rapuhnya tata kelola RSUD Jombang

JOMBANG metrosoerya– mengingat masa lalu kepemimpinan dr puji umbaran di RSUD Jombang pada tahun 2017 tentang pelayanan, dimana salah satu pasien warga desa sidowarek kecamatan Ngoro pemegang kartu Indonesia Sehat (KIS) harus menunggu hingga 12 hari opname sebelum mendapatkan tindakan medis berupa pengangkatan cairan di perutnya. Padahal, kondisi pasien saat itu sudah mengalami rasa sakit hebat akibat penyempitan liver yang memicu penumpukan cairan hingga enam botol ukuran aqua.
sebelumnya hanya di janjikan dan selalu ditunda dg berbagai alasan. Pasien hanya diberi obat. Baru setelah keluhan pasien tersiar melalui media, pihak RSUD bertindak dengan mengangkat cairan tersebut pada Jumat (29/9/2017).
DPRD Jombang Turun Tangan
Pada saat itu Kasus tersebut langsung menyita perhatian legislatif. Ketua Komisi D DPRD Jombang, menyatakan prihatin sekaligus mengecam lambannya pelayanan rumah sakit pelat merah tersebut.
“Mestinya tidak boleh ada diskriminasi. RSUD harus melayani dengan baik, tidak peduli latar belakang pasien, komisi D DPRD membuka ruang bagi media dan LSM untuk memberikan data konkret agar persoalan serupa tidak terulang. tegasnya
Prayogo Laksono, SH.MH praktisi hukum angkat bicara terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi
Kasus seperti yang terjadi pada masa itu bisa jadi tidak hanya soal lambannya pelayanan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 yang menegaskan hak pasien memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik maupun materiil.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 huruf d menegaskan kewajiban rumah sakit untuk “memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.”
Jika benar terjadi penundaan tindakan medis tanpa alasan yang jelas, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak pasien. Bahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien, pasien berhak memperoleh pelayanan tepat waktu sesuai standar profesi dan prosedur operasional.
Cermin Buruknya Manajemen RSUD Jombang
Kasus di tahun 2017 menjadi cermin Dugaan rapuhnya tata kelola RSUD Jombang kala itu. Penundaan tindakan medis pada pasien dengan kondisi kritis jelas mencederai prinsip dasar pelayanan kesehatan. Apalagi RSUD adalah garda terdepan pelayanan publik milik Pemkab Jombang jelas Prayogo
Apakah kasus seperti masa kelamnya dr puji umbaran akan terulang lagi atau tidak kah hal itu dijadikan rujukan pertimbangan pemerintahan saat ini agar RSUD Jombang lepas dari bayang bayang pola pelayanan yang lamban, diskriminatif, dan tidak profesional atau akan melakukan pembenahan pelayanan tegas prayogo (pul)