Polres Bangkalan Restoratif justice 2 Penadah Curanmor, Pengacara Kota Surabaya Beberkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Surabaya – Menanggapi beredarnya peristiwa hukum terkait bebasnya 2 Penadah setelah dilakukan Restorative Justice (RJ), Pengacara TOP di Kota Surabaya, Rio Dedi Heryawan, S.H., M.H., angkat bicara.
Rio sapaan lekatnya memaparkan, bahwa terkait RJ, perkara harus tuntas. Tidak bisa di pisah-pisah sebagian di RJ, dan sebagian dilanjut.
“Karena merupakan satu rangkaian peristiwa hukum dan apabila perkaranya sudah di cabut laporannya, bagaimana keabsahan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka? Kan bisa jadi tidak sah,” jelasnya.
Bilamana itu terjadi, sambung Rio, Polres dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Hal itu berdasarkan syarat-syarat formil dan in materiil yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.
Ia menambahkan, salah satu syarat materiil untuk dapat dilakukan Restorative Justice adalah bukan Pelaku pengulangan tindak pidana bersadarkan Putusan Pengadilan. Sehingga apabila RJ dilakukan terhadap 2 orang Penadah yang notabene seorang Residivis, maka hal itu bertentangan dengan persyaratan umum untuk menerapkan Restorative Justice pada saat penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau Penyidikan.
“Perpol ini menjadi landasan hukum bagi Kepolisian untuk menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman,” pungkas Rio.
#PengacaraTOP
#pengacaratop
#pengacaratopsurabaya
#riodediheryawan