Diduga ada Permainan, Tiga Terdakwa Kasus Pengoplosan LPG di Bangkalan Divonis 6 Bulan

Bangkalan – Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Hukuman ini berlaku untuk tindakan seperti penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi.
Namun sangat disayangkan, Diduga Kejaksaan Negri Bangkalan dalam penanganan perkara pengoplosan LPG yang sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan malah memutus ke 3 pelaku dengan putusan 6 bulan penjara.
Usut punya usut, putusan hukuman terhadap 3 pelaku tersebut ada petmainan uang hingga ratusan juta rupiah.
Menurut sumber media ini, kejadian penangkapan pada tanggal 20 Maret 2025. Saat itu, petugas menangkap 3 orang bernama Hoirul Umam (36 tahun) Diki Gustiawan (37 tahun) dan Moh. Wahyudi (27 tahun).
“Dari 3 pelaku, 1 diantaranya bernama Hoirul Umam merupakan pegawai honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan,” kata sumber kepada media ini, Selasa 07 Oktober 2025 siang.
Namun sangat disayangkan, ke 3 pelaku saat ini sudah bebas usai menjalani penahanan selama 6 bulan.
“Informasinya, ke 3 pelaku membayar uang sebesar Rp. 350 juta rupiah untuk meringankan putusan hukuman,” terangnya.
“Untuk perkaranya juga terlihat janggal, soalnya, Hoirul Umam dengan 2 orang lainnya Diki dan Wahyudi dipisah,” tutupnya.
Dalam informasi penelusuran perkara dengan terdakwa atas nama Hoirul Umam, pengadilan negri (PN) Bangkalan memutuskan terdakwa Hoirul Umam bin Mattali dalam perkara pengoplosan LPG bersubsidi, divonis 6 bulan dan didenda uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). tidak sesuai Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001. Dimana para terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara dan didenda Rp. 60 milyar rupiah.
Sementara itu, Jaksa Anjar Purbo Dasongko saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terkait 3 terdakwa perkara dipisah.
“Iya benar berkasnya dipisah supaya bisa saling menjadi saksi satu dengan lainnya,” kata Anjar Purbo Sasongko saat dikonfirmasi, Selasa 07 Oktober 2025 siang melalui oesan chat WhatsApp.
Kalau terkait pembayaran uang tidak ada, karena utk berat ringannya tuntutan maupun putusan itu berdasarkan tingkat kesalahan dan pertimbangan2 lainnya, bukan karena transaksional..
“Contoh, misalnya ada pengoplos rumahan jumlahnya sedikit diharuskan maksimal 6 tahun, nah terus nanti yg pengoplos terorganisir dengan skala jumlah sangat besar mau dihukum berapa, kan harus proporsional,” terangnya.
Mengenai tuntutan dan putusan tidak sesuai Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001, Anjar meminta wartawan untuk konfirmasi langsung ke hakim yang memimpin.
“Sampeyan bisa tanya ke hakimnya juga pertimbangan putusan 6 bulan itu apa, saya kan gak berhak jawab itu karena kewenangan putusan di beliau2,” tutupnya.