Truck Roda 6 Hanya Boleh Mengisi di SPBU Yang di Instruksikan Walikota Jambi.

Metrosoerya.com. Instruksi atau Surat Edaran Walikota Jambi soal pembatasan pengisian BBM jenis solar kepada kendaraan roda 6 di Kota Jambi menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, adapun SPBU yang dimaksud sebagai berikut:
1. SPBU Pall 10
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-gado
4. SPBU Lingkar Selatan
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pal 7
7. SPBU Aur Duri
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat menduga kebijakan ini memicu persaingan usaha tidak sehat, dimana berdasarkan kacamata pihaknya bahwa Walikota Jambi juga memiliki SPBU di Kota Jambi.
”Dugaan dengan pembatasannya SPBU, hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat, karna kita melihat salah satu SPBU, dari 7 SPBU yang dibolehkan, indikasinya itu punya Pak Walikota sendiri, jadi itu harus dipertegas” kata Kurniadi Hidayat, Rabu (8/10).
Meski begitu, Ketum LPKNI menilai dengan kebijakan ini sebagian masyarakat Kota Jambi merasa dipersulit untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU.
”Ironisnya, masyarakat Kota Jambi, tinggal di Kota Jambi, kendaraan bernomor polisi Kota Jambi, bayar pajak tapi mengisi BBM di SPBU di persulit” imbuhnya.
Tapi, Kurniadi tidak menampik bahwa kebijakan Maulana ini patut diapresiasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan arus lalulintas dalam Kota Jambi.
”Kami sangat mendukung kebijakan yang dibuat bapak Walikota Jambi, karena kebijakan yang dibuat pastilah bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat agar ada kenyamanan dan kepastian hukum.” pungkasnya.(YB).