Oktober 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Biro Hukum PSHT Tegaskan Legalitas Rakernas Jambi, Respons Sikap Oknum yang Ancam Langkah Hukum

Spread the love

Madiun||Meteosoerya.com.— Biro Hukum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) angkat bicara menyikapi pernyataan sejumlah oknum yang mengancam akan menempuh langkah hukum jika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PSHT di Jambi tetap diselenggarakan.

Anggota Biro Hukum PSHT, Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah dan diakui secara hukum—baik melalui keputusan yudikatif maupun eksekutif—adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

> “Putusan Perdata Mahkamah Agung RI Nomor 1712 K/Pdt/2020 dan Putusan TUN Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022 telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan sejak 17 Juli 2025, Menteri Hukum RI telah menerbitkan SK Pengesahan atas kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Mas Dr. Taufiq. Dengan demikian, dualisme telah berakhir, keputusan final dan mengikat, serta Rakornas PSHT di Jambi telah mendapat izin dari aparat keamanan,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Welly Dany Permana, S.H., M.H., advokat PSHT, yang mengingatkan bahwa isu pelaporan dan penggunaan merek bukan hal baru. Ia menyinggung kembali peristiwa tahun 2021 saat Kejuaraan Dunia Pencak Silat “Piala RM. Imam Koesoepangat” di TMII, Jakarta.

“Modusnya mirip — membuat laporan polisi dan melakukan keberatan. Namun kenyataannya, tidak ada unsur pidana dan berujung SP3. Cara-cara seperti itu seharusnya menjadi bahan introspeksi, bukan diulang. Dulu kita tetap sabar, tidak melawan. Tapi sekarang situasinya berbeda, badan hukum PSHT sudah final dan sah,” ujarnya.

Sementara itu, Agung Hadiono, S.H., M.H., anggota Biro Hukum lainnya, mengingatkan pentingnya memahami kapasitas hukum sebelum melayangkan laporan atau keberatan.

> “Setiap orang boleh melapor, namun harus sadar diri apakah masih memiliki legal standing sebagai pengurus PSHT di mata hukum atau tidak. Jangan sampai senjata makan tuan. Putusan inkracht wajib dihormati, terutama oleh pihak yang kalah. Sebagai insan Setia Hati, mestinya menunjukkan jiwa kesatria—legowo, bersatu, dan tidak mencari sensasi yang menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Agung menambahkan, sudah saatnya seluruh warga PSHT kembali pada nilai persaudaraan, sumpah bersama, dan ajaran luhur organisasi.

> “Jangan lagi membenturkan saudara sendiri. Sudahi perdebatan yang tak produktif. Mari bangun kembali guyub rukun dalam bingkai persaudaraan,” tutupnya.

Dengan penjelasan tegas dari Biro Hukum ini, PSHT mengirim pesan kuat: Rakornas Jambi adalah agenda resmi dan sah, serta tidak dapat diganggu oleh manuver yang tidak berdasar hukum. Persaudaraan harus dijunjung tinggi, bukan dijadikan alat provokasi.

penulis : Ardy.22
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!