Diduga Satreskrim Polresta Sidoarjo Lepas Pelaku 480 dengan Tebusan Uang Puluhan Juta

Sidoarjo – Satu pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) Asal Surabaya, diduga dilepas dengan adanya dugaan tebusan uang puluhan juta rupiah.
Diketahui, pelaku bernama Rohim warga dukuh kupang utara yang terlibat kasus penadah 480 yang diamankan satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 30 Juni 2025, kini sudah berkeliaran.
Pelaku dibebaskan setelah ada dugaan pembayaran uang tebusan puluhan juta rupiah, guna tidak dilakukan proses penahan.
’’Rohim sudah bebas cak untuk dua temanya ditahan, Rohim ditebus 45 juta. “Katanya narasumber
Narasumber juga membeberkan Kronologis kejadian. Bahwa, Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Ari dan Yuli yang indikost di jarak, Surabaya.
Setelah itu kedua pelaku diinterogasi dan dikembangkan untuk memburu pelaku penadah 480, gerak cepat anggota satreskrim menemukan Rohim dikediamannya, lalu dibawa ke polresta Sidoarjo.
lanjutnya, keesokan harinya pelaku dibebaskan dengan adanya tebusan uang puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat dikonfirmasi terkait adanya tangkapan dan lepasnya sindikat pelaku pencurian sepeda motor enggan membalas dan dirasa bungkam.