SKANDAL PUNGUTAN LIAR DI SATPOL PP LOBAR: Alibi Kasatpol PP Hancur, Pemilik Kafe MC Akui Transfer Rp 2,5 Juta ke Rekening Kabid
LOMBOK BARAT, MetroSoerya.com.-Institusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat diterpa skandal dugaan pungutan liar (pungli) terkait penertiban kafe tuak di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan.
Bukti kuat berupa transfer dana ke rekening pejabat internal Satpol PP kini disusul dengan kesaksian langsung dari korban, yang secara total menghancurkan alibi yang diberikan oleh Kasatpol PP Lobar.
Bukti Transfer Mengarah ke Kabid Satpol PP
Isu ini mencuat dari penertiban (sidak) kafe tuak yang dianggap tebang pilih di Jagaraga pada pekan kedua Oktober 2025. Hanya satu kafe, Kafe MC, yang disidak dan disita barang bukti seperti tuak dan sound system.
Bukti transfer dana sebesar Rp 2.500.000 pada tanggal 07 Agustus 2025 yang tercatat masuk ke rekening Bank BPD NTB Syariah atas nama WIRYA KURNIAWAN SH. Diketahui, Wirya Kurniawan SH menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP Lombok Barat, yang seharusnya bertanggung jawab dalam penegakan Perda.

Dana ini, yang disebut-sebut sebagai “dana atensi,” diduga kuat menjadi syarat “pengamanan” bagi pemilik kafe ilegal.
Alibi ‘Teman’ Gugur oleh Kesaksian Korban
Saat dikonfirmasi oleh Rekan Wartawan, Senin 27/10, Kasatpol PP Lombok Barat memberikan klarifikasi yang justru menambah kecurigaan. Kasatpol PP mengklaim bahwa transfer Rp 2,5 Juta kepada Kabid Wirya Kurniawan tersebut adalah dana dari “temannya yang berdomisili di Bonjeruk.”
Namun, alibi ini resmi gugur hari ini.
Indonetizen mendapatkan keterangan baru yang sangat krusial dari pemilik Kafe MC sendiri. Korban secara lugas mengkonfirmasi dan mengakui bahwa dirinya-lah yang diminta dan melakukan transfer dana sebesar Rp 2.500.000 tersebut kepada oknum Satpol PP Lombok Barat.
“Kesaksian korban adalah bukti paling otentik. Klaim Kasatpol PP bahwa itu uang ‘teman’ di Bonjeruk kini terbukti sebagai alibi yang lemah dan upaya untuk melindungi bawahannya,” ujar sumber berita. “Ini bukan lagi dugaan, tetapi indikasi kuat adanya pungli yang dilakukan oknum aparat penegak Perda.”
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas
Bukti transfer, identitas penerima (seorang Kabid), dan kesaksian korban telah memberikan gambaran jelas mengenai adanya praktik Pungli yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati tertanggal 15 Oktober 2025 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungli.[Puji)
