November 15, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Proyek Paving dan Saluran Air di Kedung Mangu Diduga Tak Transparan, Abaikan K3 dan Kurangi Volume Pekerjaan

Spread the love

Surabaya | metrosoerya.com – Proyek pemasangan saluran air jenis U-Ditch dan pembangunan jalan paving di Jalan Kedung Mangu Gang Langgar, RT 03 RW 03, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dikerjakan sejak beberapa hari lalu itu tidak disertai dengan papan nama kegiatan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaannya. (13/11/2025)

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut mencakup pembangunan jalan paving baru dengan lebar sekitar 2,8 meter dan panjang kurang lebih 50 meter, serta pemasangan saluran air berukuran 30/40 dengan cover di satu sisi.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa proses dewatering atau pengeringan dasar saluran terlebih dahulu. Bahkan, terlihat genangan air di bawah konstruksi yang seharusnya dikeringkan sebelum pemasangan. Di beberapa titik, bagian bawah U-Ditch diganjal dengan batu bekas galian.

Selain itu, material lumpur hasil galian tidak dibuang ke lokasi pembuangan yang ditentukan Pemkot Surabaya, melainkan ditumpuk di tengah area proyek dan digunakan kembali sebagai urukan.

Lebih disayangkan lagi, para pekerja di lokasi tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, aspek K3 merupakan syarat penting yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan adanya penyelewengan volume pekerjaan.
“Dari informasi yang kami dapat, paving yang seharusnya dikerjakan sepanjang 50 meter, kenyataannya hanya sekitar 40 meter saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada awak media.

Keberadaan proyek tanpa papan nama juga bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemasangan papan proyek untuk setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara.

Ketidakjelasan informasi terkait sumber anggaran, volume pekerjaan, serta pelaksana proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Warga pun berharap pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, segera meninjau ulang proyek ini dan memberikan tindakan tegas terhadap pihak pelaksana yang dinilai tidak profesional.

(SF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!