November 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Mobil Dinas Plat Merah Muat Solar ke Bangkalan Diduga ilegal, Sembunyi dan Menghilang

Spread the love

Surabaya – Di tengah peringatan Hari Pahlawan Nasional oleh para pejabat, sejumlah oknum petugas pemerintahan terpantau melakukan dugaan aktivitas ilegal dengan menggunakan transportasi milik negara. Hal ini teramati pada hari Senin, 10 November 2025 siang.

Sebuah mobil Pick Up Suzuki TBR54 Turbo berpelat merah dengan nomor polisi L-8312-BP terlihat melintas di wilayah Bangkalan, Madura, dengan dugaan muatan berupa bahan bakar solar.

Saat direkam oleh wartawan, mobil milik negara tersebut melaju perlahan dan berusaha menyembunyikan diri di belakang truk yang sedang berjalan.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor polisi mobil dinas tersebut terdaftar atas nama DPU Pengairan Provinsi Jatim, dengan alamat kantor di Jalan Jend. Achmad Yani No. 152-A, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Menanggapi kejadian ini, Dody Sasmanda, S.H., seorang praktisi hukum di Kota Surabaya, menjelaskan bahwa secara umum, mobil dinas berpelat merah dilarang keras untuk mengangkut atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, baik di dalam maupun ke luar daerah.

“Larangan ini berlaku karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor tertentu, bukan untuk kendaraan operasional pemerintah,” paparnya kepada media Liputan Cyber pada Kamis, 13 November 2025.

Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, dan bukan untuk kepentingan pribadi, seperti bepergian ke luar kota tanpa surat tugas yang jelas.

“Jika ada oknum yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman berat seperti pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian,” jelasnya.

“Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta sanksi lain yang mungkin timbul dari penyalahgunaan aset negara, seperti tuntutan pidana,” tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!