Oknum Kades Bapinang Hilir Laut Di Laporkan Warga Dengan Dua kasus Berbeda
Metrosoerryanews.net,- Kotim,- sempat viral di demo warga beberapa waktu yang lalu oknum Kades Bapinang Hilir laut berinisial (k) dilaporkan warga ke Polres Kotim atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor laporan Kepolisian LP/B/275/XI/2025/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng.
Perwakilan dari warga desa bapinang Hilir laut yang melaporkan dugaan pemalsuan di Polres Kotim dengan didampingi Kuasa hukumnya Suriansyah Halim dan Iin Handayani menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan karena dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh salah satu oknum kades Yang membagikan tanah Desa dengan alasan membagikan tanah tersebut untuk mengamankan batas desa.
Menurut pelapor dalam membagikan tanah Desa tersebut tanpa melalui rapat desa. Hal ini baru diketahui oleh Salah satu perangkat desa yang diberitahu oleh sesama rekannya yang nantinya menjadi saksi pelapor bahwa oknum Kades tersebut membuat SPT dengan dicatatkan di buku register desa tanpa diketahui oleh warga dan sebagian sudah diterbitkan SHM nya. Hal ini yang memicu kekecewaan warga sehingga memicu adanya demo di kantor desa beberapa waktu yang lalu sebelum dilaporkan ke Polres Kotim hari ini.
Menurut salah satu pelapor menyatakan bahwa dalam kepengurusan SPT ini melibatkan orang-orang yang berada di dekat dengan oknum Kades tersebut bahkan sebagian besar tanah tersebut dibagikan kepada keluarga oknum Kades dan beberapa oknum lainnya
Saat salah satu warga berinisial (N) menanyakan kepada Kades tersebut tentang penyelesaian kepada warga yang kecewa sang oknum Kades menyebutkan bahwa jangan dipedulikan karena mereka bukan camat atau pun Bupati. Bahkan salah satu oknum yang sudah diterbitkan yang sudah terindikasi diterbitkan SHM dari BPN menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu bahwa namanya ada diterbitkan SHM
Selanjutnya menurut kuasa hukum yang mendampingi warga melakukan pelaporan di Polres Kotim ada kasus lain juga yang kita laporkan terhadap oknum Kades ini yaitu pasal 310 KUHPidana,311 KUHPidana,317 KUHPidana 318 KUHPidana serta pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no.1 tahun 1946 tentang menimbulkan keonaran.
Di mana sempat datang anggota batamat ke rumah pelapor bertanya apakah benar pelapor jangan pernah ingin melakukan penusukan terhadap oknum Kades dan membuat onar enggak pernah meninggalkan. Hal ini menimbulkan trauma psikis di keluarga pelapor. Dan sempat pula klien kami dipanggil ke DAD Kotim tapi di sana saat mediasi tersebut yang dibahas adalah masalah demo yang dilakukan oleh warga dan agar pelapor mengupayakan damai. Tetapi dijawab oleh klien kami secara pribadi saya memaafkan tetapi saya tidak berani menjamin agar semua warga memaafkan perbuatan oknum Kades tersebut karena bukan ranah saya.
Selanjutnya oleh Surian Salim dan in Handayani sebagai kuasa hukum dari para pelapor menjelaskan bahwa sebenarnya pelapor ini awalnya kurang lebih 50 orang kemudian dikerucutkan menjadi 15 orang ya mewakili warga desa bapinang Hilir laut. Dan kami sebagai kuasa hukum berharap agar Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut agar warga memperoleh kepastian hukum. Pungkasnya.Red.@dhea/mh
