Desember 2, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kejaksaan Tanjung Perak Segera Tindak Tower Milik PT. Protelindo di Tanah Merah, Warga Mengeluh

Spread the love

Surabaya – Respons cepat terkait kurang responsif nya PT. Protelindo terhadap keluhan warga Jalan Tanah Merah Gang Sayur VII juga ditunjukkan oleh Haris, anggota Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Saat menerima laporan dari wartawan, Haris meminta penundaan penanganan kasus ini hingga Desember 2025, dengan alasan masih fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi di Pelindo cabang Surabaya.

“Bagaimana jika kita mulai awal Desember? Kami baru saja menetapkan tersangka dalam kasus Pelindo, dan kami targetkan selesai bulan ini,” kata Haris saat menerima laporan dari wartawan pada Jumat siang, 28 November 2025.

Haris juga menegaskan bahwa selain dugaan penggelapan pajak yang telah diinformasikan, pihaknya juga akan menelusuri kelengkapan perizinan PT. Protelindo, seperti IMB dan Amdal.

“Selain pajak dan retribusi, coba juga diperiksa kelengkapan izinnya,” ungkapnya singkat.

Selain tidak pernah merespons keluhan warga mengenai posisi kotak panel listrik yang terlalu rendah dan kabel yang tidak dilengkapi pelindung, PT. Protelindo juga dinilai mengganggu lingkungan hidup karena tidak membersihkan setelah melakukan repair, sehingga menyumbat ke saluran air.

‎Warga setempat menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak dengan PT. Protelindo.

‎Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tidak pernah mengindahkan keluhan warga.

‎”Saya sudah sering menyampaikan keluhan kepada pengawas mengenai posisi kotak panel listrik yang terlalu rendah, kabel yang tidak dilengkapi pengaman sehingga mudah dijangkau anak kecil, namun tidak pernah ditanggapi,” ujar seorang warga kepada wartawan pada Kamis siang, 27 November 2025.

‎Selain itu, para pekerja saat hendak melakukan perbaikan tower juga tidak pernah menggunakan seragam dan naik ke tower tanpa pemberitahuan kepada ketua RT maupun warga sekitar.

‎”Akibat tidak pernah berpamitan kepada warga saat hendak menaiki tower, sempat terjadi kericuhan dan aksi pemukulan antara warga dan pekerja PT. Protelindo pada Selasa siang, 25 November 2025.

‎”Sekarang, kalau tidak berpamitan dan tidak menggunakan seragam, mereka itu siapa? Pegawai Protelindo atau maling?” imbuhnya.

‎”Oleh karena itu, sebagai warga Jalan Tanah Merah Gang Sayur VII, Kecamatan Kenjeran, saya meminta kepada Walikota Surabaya untuk memberikan teguran kepada PT. Protelindo,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!