Polrestabes Berhasil Ungkap Pencurian Kabel JPU dan Telkom
Surabaya|`Metrosoerya.com.-Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel PJU dan kabel Telkom di wilayah kota Surabaya. 3/12/2025
Pengungkapan tersebut disampaikan dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Dr.Luthfie Sulistiawan ,S.I.K,. M.H., M.Si, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Dr Edi Heriyanto, dan Kasihumas AKP Rina.
Dr.Luthfe Sulistiawan ,S.I.K,. M.H., M.Si.menyampaikan bahwa ada beberapa kelompok diduga melakukan aksi pencurian kabel PJU dan kabel Telkom yang berhasil diamankan.
Untuk pengungkapan pertama ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni (C.A), (J.M), dan (BS). Mereka berperan sebagai koordinator lapangan, pengamanan, serta pengondisian di lokasi penggalian. Sementara satu pelaku lainnya, AG, masih berstatus DPO dan berperan sebagai pendana.
“Modus yang digunakan para pelaku berpura-pura melakukan pekerjaan resmi penggalian kabel dengan mengurus perizinan ke pihak RT/RW. Namun. Aksi mereka sempat difoto warga dan sempat viral di media sosial, sehingga padaakhirnya terbongkar, bahwa adanya kegiatan tersebut merupakan tindakan pencurian kabel Telkom.” ujar Kombes Pol Luthfi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, rekaman CCTV, beberapa unit handphone, rompi, jaket, hingga setelan seragam polmas.
Sedangkan untuk kasus kedua, dilaporkan pada hari Selasa, 02/12/2025. Dengan korban bernama Hilmy Gugo Septiawan. Dua tersangka, (MI) dan (MD), tertangkap setelah kedapatan mencuri kabel PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan Surabaya.
Pelaku tersebut melakukan aksinya pada tanggal 1 sampai 2 Desember 2025. Para pelaku masuk ke dalam gorong-gorong, dan membuka penutup saluran, guna memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang, lalu menariknya dengan katrol. Kabel kemudian dibawa ke kos pelaku dan dikupas untuk dijual sebagai tembaganya dengan harga seratus tigapuluh ribu rupiah perkilonya.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka, dari hasil penyelidikan pelaku sudah sekitar 20 kali melakukan aksi Yeng serupa di lokasi tersebut.” ungkapnya
Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu, tang besar, linggis, katrol, serta sisa kabel dan tembaga hasil kupasan.
Karna aksinya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana kurang lebih 7 hingga 9 tahun penjara.
Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa seluruh jajaran Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan, serta menindak tegas setiap upaya kriminal yang mengancam fasilitas publik.
“Aset negara adalah hak masyarakat luas dan jangan sampai dibiarkan menjadi sasaran kelompok yang tidak bertanggung jawab dan yang ingin mencari keuntungan pribadinya melalui tindakan yang melawan hukum.” pungkasnya.@Muhlas
