Desember 16, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Izin BRB Belum Terbit, Forkopimda Ponorogo Tegaskan Tunggu Keputusan Polda Jatim

Spread the love

Ponorogo||Metrosoerya.conm.— Polemik rencana kegiatan BRB yang mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali mengemuka dalam rapat koordinasi lintas unsur pimpinan daerah di Kabupaten Ponorogo, Senin (15/12/2025).

Hingga rapat digelar, izin resmi dari Polda Jawa Timur belum diterbitkan, sehingga aparat dan pemerintah daerah sepakat untuk tidak mengambil langkah apa pun sebelum ada keputusan hukum yang sah.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista dan dihadiri Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kasdim Ponorogo Mayor Inf. Agus Budi Cahyono, jajaran pejabat utama Polres Ponorogo, unsur Aparat Sipil Negara terkait, Kepala Kesbangpol Ponorogo, serta perwakilan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Dari kubu Mas Murdjoko, hadir Mas Komarudin bersama kuasa hukumnya. Sementara dari unsur PSHT turut hadir Mas Sujono, Syamsudin, Welly Permana, dan Agung Hadiyono.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam forum tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini Polres Ponorogo belum dapat mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait kegiatan BRB, lantaran izin dari Polda Jawa Timur belum turun.

“Sampai hari ini, izin dari Polda Jawa Timur belum diterbitkan. Oleh karena itu, kami di Polres Ponorogo tidak bisa mengeluarkan rekomendasi sebelum ada keputusan resmi dari Polda,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan suasana kondusif di tengah masyarakat.

“Kami berharap semua pihak tetap menjaga ketertiban, mengedepankan semangat guyub rukun, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan institusional harus kita tunggu bersama,” ujar Lidyarista.

Sementara itu, Mas Sujono yang akrab disapa Mas Jono menyampaikan keberatan dari pihak PSHT bukan pada substansi kegiatan keagamaan, melainkan pada penggunaan nama dan atribut organisasi oleh kepengurusan yang dinilai tidak sah secara hukum.

“Yang kami tolak bukan kegiatan dzikirnya, tetapi penggunaan nama dan atribut PSHT oleh kepengurusan Mas Komarudin untuk kegiatan BRB tanpa komunikasi dan koordinasi dengan PSHT Cabang Ponorogo yang sah. Ini soal legalitas dan etika organisasi,” kata Mas Jono.

Ia juga menegaskan bahwa sengketa dualisme kepengurusan PSHT secara hukum telah berakhir dan tidak seharusnya lagi ada klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan perpecahan di internal persaudaraan.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara sah menetapkan Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang diakui secara hukum. Dengan terbitnya SK tersebut, seluruh klaim hukum lain, termasuk yang masih mengatasnamakan R. Murdjoko, dinyatakan tidak memiliki legitimasi.

Dalam rapat yang sama, Welly Permana menyampaikan harapan agar Polda Jawa Timur segera memberikan kepastian hukum terkait diterbitkan atau tidaknya izin kegiatan BRB.

“Melalui Kapolres Ponorogo, kami meminta Kapolda Jawa Timur segera memberikan kepastian, apakah izin kegiatan diterbitkan atau tidak, serta memberikan tembusan kepada Tim Biro Hukum PSHT,” ujarnya.

Hingga rapat berakhir, tidak terdapat penjelasan resmi dari kubu Mas Komarudin yang dikaitkan dengan kubu Mas Murdjoko terkait dasar penggunaan nama dan atribut PSHT dalam rencana kegiatan tersebut.

Rapat koordinasi pun ditutup dengan satu kesimpulan utama, yakni seluruh pihak sepakat menunggu keputusan resmi dari Polda Jawa Timur sebagai otoritas yang berwenang.

Namun demikian, dinamika belum sepenuhnya mereda. Mulai Selasa (16/12/2025), sejumlah cabang PSHT se-Jawa Timur dikabarkan akan melayangkan surat keberatan resmi ke Polda Jatim, menyusul masih digunakannya nama dan atribut PSHT oleh pihak yang tidak diakui secara hukum dalam klaim kegiatan BRB.

Situasi ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum dan ketertiban organisasi di Jawa Timur. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan aturan dan legitimasi yang sah. (*)

Ardy.22
Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!