Diduga Tambang Galian C Ilegal Berkedok Koperasi di Sungai Semut Blitar
Blitar||Metrosoerya.com.- Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal berlangsung di aliran Sungai Semut, Kali Lahar Utara, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut disebut mengatasnamakan koperasi TKS, namun dalam praktiknya menggunakan alat berat dan tidak melibatkan masyarakat sekitar sebagaimana konsep tambang rakyat.
Penambangan dilakukan di lahan milik warga berinisial M dengan menggunakan sedikitnya lima unit excavator. Penggunaan alat berat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pertambangan rakyat dan berpotensi merusak lingkungan sungai.
Meski diduga melanggar aturan, hingga kini aktivitas penambangan masih berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai pengawasan dan penegakan hukum di lokasi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan pengurus koperasi berinisial U diduga memiliki kedekatan dengan elite politik setempat karena pernah terlibat sebagai tim sukses kepala daerah. Namun demikian, keterkaitan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tersebut.@Tim
