Satresna4koba Polres Gresik Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 51 Gram , Residivis AS Kembali Masuk Penjara

Kriminal8 Views
banner 468x60
Spread the love

Gresik , Metrosoerya – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

Pelaku diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

banner 336x280

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan sistem tatap muka atau COD dari pemasok yang dikenal sebagai Kakak, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp2.046.000 yang diduga sisa hasil penjualan sebelumnya. Barang bukti lain yang disita meliputi satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

Kapolres Gresik mengungkapkan, AS bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020.

Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi.

Sabu tersebut diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.( ses )

banner 336x280