Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil Ungkap 8000 liter Solar Bersubsidi
Surabaya || Metrosoerya, – Sebanyak 8000 liter BBM jenis solar bersubsidi berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran tidak memiliki ijin jual, pada Sabtu (01/04/2023) lalu.
Dalam penangkapan bermula atas informasi adanya dari masyarakat bahwa di wilayah Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya, ada pengisian BBM yang diduga tanpa dilengkapi surat ijin edar.
“Menindaklanjuti hal tersebut anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan ternya benar bahwa ditempat itu terlihat sebuah Truk tangki bermuatan BBM jenis solar akan di isikan kepada kapal di Pelabuhan Nilam,” kata AKP Arif Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Kamis (20/04/2023).
Pada saat ditanya oleh petugas, Sopir truk bermuatan BBM tersebut tidak bisa menunjukan surat bukti perijinan sehingga petugas mengamakan truk tangki bermuatan solar 8000 L.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya seorang perempuan yakni, CS, (50) warga Jakarta, RK, (34) warga Banyumas, YD, (41) warga Tegal, dan DN, (17) warga Indramayu,” ujarnya.
Lanjut, Arif sapaan karibnya dia menjelaskan pelaku CS awalnya mengaku sebagai kepala direktur PT. Bentang Mega Nusantara, mereka menyuruh dua orang sopirnya berinisial DN dan RK untuk mengirim lalu menjual BBM jenis Solar bersubsidi itu ke kapal Tugboat yang sandar di Pelabuhan Nilam.
“Tersangka CS menyuruh dua orang untuk menjual BBM solar kepada kapal yang sebelumnya sudah memesannya, dengan harga 8500 per liternya. Modusnya demi mendapatkan keuntungan lebih besar,” tambahnya.
Arif menambahkan, selain 4 tersangka polisi juga mengamankan satu unit truk tangki ISUZU Jenis Light, 1 unit truck Dump berisi Bio Diesel B30 (BBM Solar) yang disubsidi sebanyak 8.000 Liter, beserta kunci kontak dan STNK.
Kemudian satu bendel dokumen pengiriman Bio Diesel B30 (BBM Solar) 8.000 Liter terdiri dari DO, BL, Surat Jalan dan Invoice dari PT. Bentang Mega Nusantara, 1 bendel bukti penjualan bulan Maret 2023, PT. Bentang Mega Nusantara, 1 bendel Legalitas perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara, 4 buah Handphone, 1 buah Laptop merek asus warna putih, 1 buah printer merek epson.
“Semua barang bukti dan empat tersangka saat ini kita tahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” Imbuhnya.
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU. Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Empat tersangka ini akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00,” pungkasnya.@Dian