April 28, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

SPBU 53.691.12 Jalan Raya Terongan Bangkalan Madura Nakal Tidak Patuh Aturan Pertamina

Spread the love

METROSOERYA||BANGKALAN.- Pemerintah dan PT Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen plastik dan drum untuk dijual kembali ke konsumen

SPBU. 53.691.12 yang semestinya melayani penjualan untuk segala jenis kendaraan Bermotor, bukan untuk pengecer atau tengkulak yang di jual kembali, itupun harus dilakukan memenuhi syarat secara safety serta memiliki ijin persetujuan dari PT Pertamina , Namum realitanya masih ada SPBU yang telah lama dan dengan sengaja melanggar aturan Penerintah .Seperti SPBU. 53.691.12 terlihat beberapa karyawan yang mokong ( bandel ) masih melayani konsumen pengecer mengunakan jerigen plastik

Senin 06/11/2023 tepatnya pukul 11:57 wib ketika awak media hendak melakukan pengisian bahan bakar jenis premium untuk kendaraan jenis sepeda motor di bagian pengisian pertalite, sempat di tolak oleh karyawan SPBU tersebut,
Ternyata di SPBU 53.691.12. jalan raya Terongan Kabupaten Bangkalan Madura, masih melayani pembeli menggunakan wadah jerigen plastik terhadap pengecer secara antri hingga malam dengan ukuran Kapasitas 5 liter hinga 10 liter bahkan malam harinya pembeli makin banyak mengunakan jerigen plastik ukuran 25 liter, bahkan pembeli ada yang sampai dari desa manapun khususnya di kabupaten Bangkalan yang jarak tempuhnya puluhan kilo seperti yang di lakukan seorang laki-laki hendak membeli bahan bakar jenis pertalite dan premium yang diketahui bernama Nasiri

Seperti tutur Nasiri kepada Awak media “Rekomendasinya, dari sini disuruh mengetahui Muspida setempat, yaitu Danramil, termasuk Kapolsek, terus ke pak Camat minta tanda tangan semua, saya malah tak bawa terus kalau mau mengambil, untuk mengetahui, terus waktu malamnya itu saya ambil habis, ndak meloh bengsin (habis), makanya saya kalau mengambil malam biar tidak nengganggu masyarakat lain yang menggunakan kendaraan, ujar Nasiri

Menurut Nasiri selaku pembeli BBM jenis pertalite dan premium yang menggunakan jerigen plastik yang kehabisan, “Spbu 53.691.12 pemiliknya saat di tanya mengenai nama AM, Nasiri menjawab ke awak media Anam selaku pengawas di SPBU ini, “yaa..dari pihak polres tidak tau juga, ya..cuman saya ada rekomendasi dari muspida setempat, tuturnya

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen plastik ukuran 5 liter jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

SPBU jalan raya terongan di duga telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat mudah terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini atau pengecer boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).@Gus

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *