Ketum JCW: Banyak Permasalahan Humum Yang Belum Diselesaikan Secara Tuntas Oleh Pemkab Dan APH Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo – Metrosoerya.com
Masih banyaknya persoalan hukum yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Aparat Penuh Hukum (APH) Kabupaten Sidoarjo mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan salah satunya adalah LSM Java Corruption Watch (JCW)
Salah satunya adalah Ketua Umum LSM JCW Sigit Imam Basuki, ST. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi itu menyoroti kinerja Pemkab maupun APH Sidoarjo terkait persoalan hukum yang dinilai kurang profesional (terkesan jalan di tempat) dalam menyelesaikan masalah sampai tuntas.
Hal itu, ia sampaikan di Paseban Kabupaten Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Sidoarjo. (Sabtu 9/12/2023).
“Kami dan masyarakat Sidoarjo menunggu hasil kinerja Pemerintah Sidoarjo dan Aparat Penegak Hukum. Sampai saat ini hasilnya belum diketahui. Jika ingin kepercayaan masyarakat tumbuh selesaikan persoalan secepatnya. Jangan hanya jalan di tempat,” ujar Sigit selesai acara kepada media.
Menurutnya ada beberapa catatan masalah hukum yang menjadi sorotan publik dan belum terselesaikan secara tuntas hingga saat ini antara lain
1. Masalah Lelang Parkir di Sidoarjo, sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI tahun 2023 mengenai kerjasama parkir antara PT. ISS dengan Pemkab. Sidoarjo tahun 2022 belum ada setoran masuk ke Kasda (Kas daerah).
“Bahkan sampai Desember tahun ini belum ada setoran masuk, informasi dari Kadishub masih menunggu hasil mediasi dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Sigit.
2. Mengenai Perumda Delta Tirta Sidoarjo sampai saat ini masih dalam proses Pemeriksaan Kejari Sidoarjo, diduga terkait.
– Pengembalian uang kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1,8 milyar
– Penghapusan piutang Koperasi Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp. 5 milyar beserta vendor lainnya
– Piutang Pajak th 2021 sebesar Rp 15 juta, pada tahun 2022 sebesar Rp 3 milyar
– Adanya transfer dari rekening Perumda Delta Tirta Sidoarjo Ke rekening pribadi Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 75 juta.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI dan tim audit Konsultan Akuntan Publik Independen (KAPI). Perkara ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kejari Sidoarjo,” ungkap Sigit
3. Hasil audit temuan tim KAPI Perseroda Delta Arta terindikasi menunggak kurang bayar pajak penghasilan tahun 2021 sebesar Rp. 434 juta, tahun 2022 sebesar Rp.774 juta.
4. Mengenai kasus hukum, terdakwa Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo statusnya sebagai tahanan kota.
Berdasarkan pemberitaan media terdakwa sering melakukan acara ke luar kota.
“Seharusnya, pihak APH segera menahan Terdakwa terkait kasus tindak pidana pemalsuan data surat tanah milik Pemdes dan tanah wakaf milik Pemdes Gempol sari. Bupati Sidoarjo harus segera menerbitkan surat pemberhentian kepada Kades Gempolsari, sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, untuk penegakan hukum di Sidoarjo,” tegasnya.
Sigit meminta kepada Pemkab maupun APH Sidoarjo untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut karena sudah menjadi konsumsi publik.
“Kami meminta semua permasalahan hukum di Sidoarjo segera diselesaikan dengan baik.
Demikian yang data-data yang bisa kami sampaikan agar seluruh masyarakat untuk Sidoarjo lebih baik.” Pungkasnya. (yun)