Juli 2, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Bartender Cruz Lounge Bar Vaza Hotel Dijerat Pasal Berlapis

Spread the love

 

Keterangan foto; Kapolrestabes Surabaya Saat Gelar Press Release

SURABAYA||Metrosoerya. –  Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secaraa maraton, akhirnya  Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap  dan menangkap satu orang pelaku sebagai tersangka atas meninggalnya tiga personil band Ogie and Friends asal Surabaya, yang menengak minuman keras ( miras) di Cruz Longe Bar Hotel Vasa Surabaya, pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.

Sementara tersangka yang diamankan yakni, Arnold selalu bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Penyidik menjerat tersangka ( Arnold,red) dengan pasal berlapis.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut bahwa tersangka Arnold dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Menurut Pasma, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, diketahui tersangka menyediakan 9 karafe miras.

“Setiap karafe itu, oleh tersangka ditambah dengan 100 mili metanol.Pasma menambahkan, metanol itu sendiri diperoleh secara online,” jelas Pasma Royce.

Lebih lanjut Pasma menjelaskan, manajemen cruz (Cruz Lounge Bar) membelinya dari toko online di Shopee..Untuk itu, keterlibatan manajemen Cruz Lounge Bar dalam kasus ini masih terus didalami,” ujarnya.

Sementara peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro.@Maria

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *