Ketum JCW Laporkan Kejari Sidoarjo Ke Kejati Jatim Dan JAMWAS Kejagung

Sidoarjo – Metrosoerya.com
Dinilai tidak ada tindak lanjut terkait beberapa laporan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Ketua Umum LSM. Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki, S.T melaporkan instansi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati) dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Jakarta.
“Saya selaku Ketua Umum Java Corruption Watch telah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tembusan ke Mahkamah Agung dan JAMWAS (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Jakarta
pada tanggal 06 Januari 2024,” ucap Sigit. Kamis (11/1/2024)
Diantaranya adalah kasus terkait penghapusan piutang Koperasi Delta Tirta Sidoarjo ke Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp. 5.070.000.000,- serta indikasi menunggak pajak sebesar Rp. 3 milyar pada tahun 2022 sesuai dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan BPKP Provinsi (Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi) Jawa Timur dan Tim Akuntan Publik Independen.
Kedua, yakni indikasi Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo menerima aliran dana representatif dari rekening Perumda Delta Tirta ke rekening pribadi Dirut. sebesar Rp. 75 juta perbulan pada tahun 2023.
“Terkait beberapa laporan penanganan kasus Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang terindikasi tidak segera ditindaklanjuti dan terkesan diabaikan, padahal beberapa bukti permulaan serta data-data menurut kami sudah cukup untuk dilakukan penyelidikan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ungkap Sigit.
Lanjut Sigit, dugaan adanya indikasi Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sidoarjo datang malam hari ke ruangan Dirut. Perumda Delta Tirta Sidoarjo pada tanggal 3 0ktober 2023 pukul 18.46 Wib, seorang diri sesuai data rekaman CCTV.
“Saya berharap pihak Kejati Jatim serta JAMWAS segera menindak lanjuti laporan dari JCW, untuk penegakan hukum yang jelas dan tidak tebang pilih tentang penanganannya termasuk indikasi penanganan kasus pesanan dari pihak yang punya kepentingan.” Pungkasnya. (tim)