Maret 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

PENANGKAPAN DPO TERPIDANA KEJARI SURABAYA AN. RIRIN SIKINANINGSIH

Spread the love

Surabaya||Metrosoerya.- Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.

Terpidana sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil. Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.

Terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan 8 (delapan) tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut. Saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah dibawa Rutan Kejati Jatim dan besok dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo.

Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah.

Surabaya, 25 Januari 2024
An. KAJARI SURABAYA
KASI INTELIJEN

Ttd.

*PUTU ARYA WIBISANA, SH., MH.*@Muin

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *