Diduga Perangkat Desa Kedamean Gelapkan Tanah Kavlingan , Korban Lapor Polres Gresik

Gresik , Metrosoerya – Dugaan penggelapan / penipuan tanah yang terjadi di wilayah Desa Kedamean , Kecamatan Kedamean , Kabupaten Gresik yang di lakukan oleh sekelompok oknum Perangkat Desa dan Mantan Kepala Desa Kedamean tak mendapatkan mediasi yang baik Kamis , ( 21/03/2024 ) .
Pembeli Tanah Kavlingan Sugito yang beralamat Dusun Ngemplak Wono Ayu Ceper RT 008 RW 003 Desa Mojotengah kini menuntut haknya.
Sesuai dengan perjanjian jual beli No.593/72/437.110.04/2017 tanggal 24 juli 2017 antara Subandi ( Alm ) selaku pemilik dengan Rahmad Firmanudin Faqih selaku pembeli terhadap sebidang tanah kavling dengan luas 112 m2 bekas adat yang di uraikan dalam buku Induk PBB / Pethok D No 4564 A persil GL klas S ( blok 3 Nop : 0090 ) seluas 1.296 m3 yang terletak di Dusun Pilangsik Desa Kedamean , Kecanatan Kedamean Kabupaten Gresik dengan harga per kavling sebesar Rp 65.000.000 ( enam puluh limah juta rupiah ) .
Bahwa sesuai dengan perjanjian jual beli No.593/88/437.110.04/2017 tanggal 22 Agustus 2017 antara Subandi ( Alm )selaku pemilik tanah dengan Siswoyo selaku pembeli tanah kavling dengan luas 224 yang di uraikan dalam buku Induk PBB / Pethok D No 4564 Klas S ( Blok 03 Nop 0090 ) seluas 960 m3 yang terletak di Desa Kedamean , Kecamatan Kedamean , Kabupaten Gresik dengan harga per Kavling Sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah ) .
Bahwa dari kesepakatan jual beli tersebut terhadap tanah kavling di lakukan pembayaran secara tunai dan di terima langsung oleh Nur Hafids dengan sepengetahuan Tri sulono ( mantan kepala desa Kedamean ) .
Sesuai bukti asli kwitansi masing masing tanggal 24 juli 2017 dan tanggal 22 Agustus 2017 ( masing masing copy terlampir ) serta daftar mutasi obyek pajak dan wajib pajak yang di keluarkan oleh Tri Sulono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kedamean Kabupaten Gresik.
Seletah transaksi jual beli selesai di ajukan ke BPN untuk peningkatan status hak tanah kepemilikan terhadap tanah kavling menjadi hak milik, akan tetapi menurut informasi dari kantor BPN Gresik nyatanya bukan lagi milik Rahkmad Firmanudin Faqih dan Siswoyo namun justru telah beralih menjadi atas nama orang lain.
Dari ketidak samaan data sesuai dengan perjanjian jual beli,maka sebagaimana data tersebut dengan demikian Nur Hafids yang saat itu menjabat kasie kesra dan Tri Sulono yang menjabat Kepala Desa Kedamean bersama dengan Suharjo Kasie Pemerintahan Khusnul Faizin ( Sekdes ) Cukup ( ketua RW 07 ) Suwarno ( ketua RT 17 ) Kami duga telah memberikan rangkaian perkataan bohong dan dokumen kepada korban sehingga tergerak memberikan sejumlah uang pembelian tanah kavling yang nyatanya tidak sesuai sebagaimana dengan di perjanjian , dan mengakibatkan kerugian dan tak dapat memiliki tanah kavling ,” Ucap Siswoyo .
Dengan adanya itikad baik berkali kali menghubungi secara lisan untuk dapatnya upaya di selesaikan secara baik / secara kekeluargaan Eddy dan Juan selaku kuasa hukum korban memberikan solusi yang baik,
namun nyatanya tak bertanggung jawab dan selalu menghindar ,” Imbuhnya .
Berkaitan dengan hal tersebut kami Kuasa Hukum dari korban Siswoyo dan Sugito berupaya agar segera ada itikad baik dengan mengembalikan uang Rp 150.000.000 agar tidak masuk dalam jalur hukum.
Ini adalah langkah terakhir dan sampai hari ini kamis 21/03/2024 tidak bisa menyelesaikan maka hendaknya akan melakukan langkah – langkah hukum ,” Ucap Eddy Purwanto .
Lebih lanjut menurutnya kami sudah melakukan kesempatan dengan mediasi selama 6 Bulan namun dalam perjalanan tidak ada kordinasi yang baik ,termasuk Kepala Desa Hafid juga tidak ada di kantor maka kami sudah berupaya langkah baiknya,namun tak ada jalan keluar ,” Imbuh Eddy Purwanto
Seperti yang dikatakan Tri sulono saya gak banyak omong masak keterangan saya tak tanggung ini yang mbulet itu Nur Hafid ( moden ) saya sudah ada itikat baik bantu untuk mengembalikan ,saya sudah capek dengan Hafid WA saya pun di blokir,saya sakit pun datang ke Desa tanyakan saya ,kasihan sama pak carik dan yang lain,aku wes capek sebenarnya saya sudah wanti wanti ke Nur Hafid untuk menyelesaikan namun masih mbulet ,” Ucap Tri sulono .
Lebih lanjut,Saya mantan Kepala Desa sudah membantu dan saya tidak ada masalah hanya Nur hafid yang mbulet,obyek pajaknya saja tidak seperti di surat makanya saya yang di temper tenperkan ,” Pungkasnya .
Karena tidak ada itikat baik dari para oknum perangkat maka pihak korban akan melakukan pelaporan ke Polres Gresik terkait dokumen yang di jual tanpa ada tanahnya.( ses )