Kapolsek Menganti Berhasil Ungkap diduga Pelaku Pengeroyokan di Dusun Pengampon , Menganti Gresik

Gresik , Metrosoerya – Seorang pemuda berinisial DT ( 20 ) asal Desa Laban , Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik yang diamankan Unit Reskrim Polsek Menganti , Polres Gresik . 8 orang lainnya masuk daftar pencarian orang ( DPO ) Polisi , satu orang yang masih di bawah umur juga diamankan unit PPA Polres Gresik .
Segerombolan pemuda tersebut sengaja membuat onar pada H-1menjelqng Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada hari selasa ( 9/4/2024 ) , di tempat kejadiannya ( TKP ) di p8nggir Jalan tepatnya di Dusun Pengampon , Desa Setro , Kecamatan Menganti .
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah pada saat Pers Rilis di halaman Mapolsek dan didampingi Kasi Humas Polres Gresik mengatakan bahwa segerombolan Pemuda atau pelaku ini sengaja membuat onar di Dusun Pengampon , Desa Setro .
“Sebanyak 10 pelaku orang dengan kronologisnya yaitu pada hari selasa H -1menjelang lebaran tiba tepatnya di Desa Setro itu mau mengadakan kegiatan malam takbiran terlebih dahulu Cek Sound terlebih dahulu , akan tetapi datang segerombolan para pemuda ini tiba – tiba datang ke lokasi dan langsung memukul bertubi – tubi ke pada korban dengan menggunakan benda tumpul yaitu Royong akibatnya 2 orang menjadi korban dan menderita lika – luka ,”ungkap Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah , Selasa ( 16/4/2024 ) siang .
Dikatakan AKP Roni , para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan kepada korban , namun juga sempat melempari kaca Rumah Warga sekitarnya hingga pecah,” ucap Kapolsek .
Diduga sengaja membuat onar tersebut juga diperkuat oleh pengakuan pelaku , DTP kepada awak media , beliau mengaku kalau peristiwa pengeroyokan itu tidak ada motifnya dengan unsur dendam pada korban , memang sengaja dia membuat gaduh dan sebelumnya sudah sengaja dia membuat gaduh dan sudah direncanakan dengan teman – temannya.
Saya tidak kenal dengan para pelaku tiba – tiba spontan saja langsung menyerang korban di tempat kejadian pada saat Cek Sound ,”Ungkap Pelaku DTP.
Ditanya soal jadi anggota salah satu perguruan silat pelaku mengatakan di hadapan awak media saat pers rilis dia mejawab tidak .
Atas peristiwa pengeroyokan tersebut , Kapolsek Menganti mengamankan sejumlah barang bukti Sepeda Motor Honda PCX dengan Nopol W 4507 FM , sebuah Royong , dua buah batu dan pecahan kaca rumah warga yang ikut menjadi korban keganasan pelaku .
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya , pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 Tahun di bui . ( ses ) .