Ketum JCW, Harus Ada Tindak Lanjut Pasca Penendangan Proyek Betonisasi Mliriprowo – Tarik Oleh Komisi C DPRD Sidoarjo
Sidoarjo – Metrosoerya.com
Pasca penendangan pasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) betonisasi jalan Mliriprowo – Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo oleh anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo yang viral di media sosial (Medsos). Akibatnya, TPT dari batu kali itu ambrol karena diduga bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dari kejadian itu, mengundang beragam pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya adalah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki, ST.
Selaku lembaga fungsi kontrol kinerja pemerintah dan kontrol sosial JCW meminta kepada Komisi C, DPRD Sidoarjo untuk menindak lanjuti terkait hal itu, dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait proyek tersebut.
Hal itu, Sigit sampaikan kepada awak media ini. Sabtu (2/9/2023). Dengan kejadian itu, terindikasi bahwa bangunan tersebut buruk dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Meminta kepada Komisi C untuk segera memanggil beberapa pihak yang terkait untuk diadakan hearing, mulai dari PU Binamarga Sumber Daya Air, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas dan PPKom. nah itu harus dipanggil ke dewan untuk dilakukan hearing,” pinta Sigit.

Lanjut Sigit, setelah viralnya penendangan itu, jangan sampai Komisi C diam (adem ayem) tidak ada tindak lanjutnya. Padahal masyarakat menginginkan kinerja dari pada dewan yang mewakili suara rakyat Sidoarjo.
“Jangan sampai setelah viral penendangan Sidak Mliriprowo-Tarik itu kemudian adem ayem tidak ada tindak lanjut, masyarakat juga ingin tahu kinerja dari pada dewan itu seperti apa?,” terangnya.

Ia pun mendorong kepada Komisi C, Sidak yang dilakukan bukan untuk pencitraan namun benar-benar untuk mengontrol hasil kinerja kontraktor yang proyeknya jalan betonisasi itu dibiayai oleh masyarakat dari hasil pajak.
“Jangan sampai hanya pencitraan saja kemudian tidak ada tindak lanjut, atau sangsi terkait dengan hasil Sidak itu, dengan ditemukannya hasil konstruksi yang diduga tidak susuai spesifikasi, apakah gambar spesifikasi sesuai rencana pembuatan bangunan (Bestek) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Jangan sampai masa waktunya habis tidak ada tindak lanjut,” tuturnya. (tim) bersambung.