Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak Truk Langgar Jam Pembatasan di Semampir

Kepolisian14 Views
banner 468x60
Spread the love

Surabaya|mertosoerya.com, – Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Kanit Regident Iptu Dodik Nur Susanto melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalulintas pembatasan jam larangan melintas di Jalan Iskandar Muda dan Jalan Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya, Senin (03/02/2025).

Dalam pelaksanaan penindakan tersebut, Kanit Regident Iptu Dodik Nur Susanto beserta anggota Tim Sus Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan tegas terhadap truk yang melintas disaat melintas di jam pembatasan.

banner 336x280

Kanit Regident Iptu Dodik Nur Susanto, dalam laporannya mengatakan jika pihaknya melakukan penindakan terhadap truk-truk yang melintas di jam pembatasan yakni mulai pukul 06.00-09.00 Wib.

“Dalam penindakan, kami melakukan penilangan hingga tidak terjadi kemacetan., lapornya.

Penindakan terhadap truk yang melanggar jam pembatasan sudah sering kami lakukan. Kegiatan penindakan ini sering kami lakukan setiap hari diwilayah Kecamatan Semampir khususnya.

“Penindakan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas diwilayah,” kata Kasat Lantas AKP Imam Syaifuddin Rodji kepada wartawan.

Sehubungan dengan masih adanya pelanggaran ini, sambungnya, kami dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus melakukan kegiatan razia setiap wilayah, terutama diwilayah Semampir Surabaya.

“Dan jika nanti tetap masih ada pelanggaran truk yang melanggar jam, akan kami lakukan tindakan tegas berupa pengamanan kendaraan,” ungkapnya. (@gus)

banner 336x280