Proyek Siluman Pokmas Tambak Wedi, Tanpa Papan Nama dan APD tidak Dihiraukan

Surabaya||Metrosoetya.com.- Sebuah proyek fisik yang tengah berlangsung di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya yang di laksanakan oleh pokmas , menjadi sorotan tajam masyarakat dan pemerhati tata kota. Proyek yang tidak mencantumkan papan nama kegiatan, minim rambu-rambu keselamatan, serta menampilkan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), dinilai telah melanggar berbagai ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa proyek pokmas tersebut tidak memiliki papan informasi sebagaimana mestinya. Padahal, papan nama proyek merupakan bagian penting dalam prinsip transparansi penggunaan anggaran publik. Selain tidak diketahui siapa pelaksana proyek, nilai kontrak, dan durasi pengerjaan, masyarakat juga kesulitan mengetahui asal-usul dan tujuan proyek tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja di lapangan terlihat bekerja tanpa mengenakan APD yang sesuai standar keselamatan kerja. Helm, rompi keselamatan, sarung tangan, hingga sepatu bot tidak tampak digunakan oleh para tenaga kerja yang sibuk menggali dan memindahkan material bangunan.
Selain itu, tidak ada rambu-rambu proyek di sekitar lokasi yang menandai adanya kegiatan konstruksi. Hal ini bukan hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga masyarakat umum yang melintasi kawasan tersebut, terutama anak-anak dan pengendara sepeda motor.
Rahman, seorang pemerhati tata kota Surabaya, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini.
“Kelurahan Tambak Wedi semakin brutal. Banyak pelaksanaan proyek yang menyimpang dari aturan dan terkesan dibiarkan begitu saja. Tidak adanya papan proyek, pekerja tanpa APD, dan rambu-rambu yang tidak dipasang adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip keselamatan dan transparansi,” ujar Abdul saat ditemui di lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa proyek seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan dan instansi teknis terkait. Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara atau daerah wajib mengikuti standar operasional yang diatur dalam perundang-undangan, baik dari segi administratif maupun teknis.
“Pemerintah Kota Surabaya harus segera turun tangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek di Tambak Wedi. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi mencerminkan buruknya manajemen pemerintahan di tingkat kelurahan,” tegas Rahman.
Mengacu pada Peratura Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD wajib menyertakan informasi secara terbuka melalui papan nama proyek. Ini termasuk nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, masa kerja, serta nama pelaksana dan pengawas.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Tambak Wedi maupun Dinas terkait di Pemerintah Kota Surabaya. Publik berharap agar proyek tersebut segera diperiksa dan diperbaiki agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Penulis : Tim