Sorotan Tajam dari LPKNI Terhadap Instruksi Walkot Jambi Soal Solar.

Ragam23 Views
banner 468x60
Spread the love

 

 

banner 336x280

Metrosoerya.com. ‎JAMBI — Instruksi Walikota Jambi soal pembatasan pengisian BBM jenis solar kepada kendaraan roda 6 di Kota Jambi menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

‎Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, adapun SPBU yang dimaksud sebagai berikut:

‎1. SPBU Pall 10

‎2. SPBU Talang Bakung

‎3. SPBU Simpang Gado-gado

‎4. SPBU Lingkar Selatan

‎5. SPBU Bagan Pete

‎6. SPBU Pal 7

‎7. SPBU Aur Duri

‎Instruksi Maulana terhadap pembatasan itu menyita perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), yang dikenal sebagai garda terdepan untuk melindungi hak konsumen.

‎Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mengakui kebijakan Maulana itu disatu sisi memiliki niat baik untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga Jambi dalam berlalulintas.

‎”Kami sangat mendukung kebijakan yang dibuat bapak Walikota Jambi, karena kebijakan yang dibuat pastilah bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat agar ada kenyamanan dan kepastian hukum.” pungkasnya.

‎Namun, dikatakan Kurniadi, pihaknya menduga kebijakan ini memicu persaingan usaha tidak sehat, dimana berdasarkan kacamata pihaknya bahwa Walikota Jambi juga memiliki SPBU di Kota Jambi.

‎”Dugaan dengan pembatasannya SPBU, hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat, karna kita melihat salah satu SPBU, dari 7 SPBU yang dibolehkan, indikasinya itu punya Pak Walikota sendiri, jadi itu harus dipertegas” kata Kurniadi Hidayat, Rabu (8/10).

‎Meski begitu, Ketum LPKNI menilai dengan kebijakan ini sebagian masyarakat Kota Jambi merasa dipersulit untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU.

‎”Ironisnya, masyarakat Kota Jambi, tinggal di Kota Jambi, kendaraan bernomor polisi Kota Jambi, bayar pajak tapi mengisi BBM di SPBU di persulit” imbuhnya.(YB).

banner 336x280