Kanit Narkoba Bungkam saat Dikonfirmasi Dugaan Lepas Tangkap Penyalahgunaan Narkoba

banner 468x60
Spread the love

Bangkalan||Metrosoerya.com.– Desas-desus dugaan praktik tangkap lepas kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Isu tersebut menyeret Satreskoba Polres Bangkalan, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Desember 2025 lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu tersangka diketahui warga Dusun Dukoh, Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur.

banner 336x280

Namun, penanganan kasus tersebut kemudian diwarnai isu adanya dugaan tebusan dengan nominal yang fantastis.

“Pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial MS, warga Dusun Duko, Desa Tambin, Kecamatan Tragah,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (1/1/2026).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa MS dibawa oleh anggota Polres Bangkalan ada komunikasi dengan pihak keluarga tersangka untuk melakukan negosiasi.

“MS di bawa keluar oleh anggota Polres Bangkalan menuju titik pertemuan, antara keluarga tersangka dengan anggota Polres Bangkalan bernegosiasi ke salah satu tempat di Desa Petapan tepatnya di depan gapura,” jelasnya.

“Dalam negosiasi tersebut Kakak tersangka didampingi oleh Kepala Desa, dengan membawa sejumlah uang yang cukup fantastis, kemudian tersangka dilepaskan sekitar pukul 01.00 Wib,” tambahnya.

Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, media ini telah mencoba mengonfirmasi langsung ke Kanit Narkoba Polres Bangkalan, Sanusi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tangkap lepas semacam ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga semakin memperparah peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan.

Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk mengusut kasus ini dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum.@Tim

banner 336x280