JOMBANG,— Metrosoerya.Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang bersama Aliansi Inklusi Jombang menyoroti lima isu krusial yang dinilai masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jombang. Lima isu tersebut mencakup sekolah inklusi, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, sekolah ramah anak, sekolah berwawasan lingkungan, serta perlindungan anak di pesantren dan madrasah.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Chalil, mengatakan bahwa kualitas pendidikan tidak dapat diukur semata dari capaian administratif dan angka statistik. Menurut dia, indikator utama keberhasilan pendidikan harus tercermin dari sejauh mana sekolah mampu memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh peserta didik, khususnya anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
“Pendidikan yang bermutu harus diuji melalui perlindungan nyata terhadap anak. Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi semua, tanpa diskriminasi,” ujar Chalil, Senin (12/1/2025).
Aliansi Inklusi Jombang mencatat masih ditemukannya berbagai persoalan di satuan pendidikan, mulai dari kekerasan terhadap anak, praktik perkawinan usia anak, hingga diskriminasi terhadap anak dengan kerentanan berlapis. Anak dengan HIV, anak penyandang disabilitas, serta korban kekerasan berbasis gender dan seksual dinilai masih menghadapi stigma dan keterbatasan akses pendidikan.
Sekolah Inklusi Belum Optimal
Dewan Pendidikan menilai sekolah inklusi di Jombang belum sepenuhnya ramah bagi anak penyandang disabilitas. Keterbatasan sarana dan prasarana yang aksesibel serta belum adanya indikator sekolah inklusi yang terukur menjadi kendala utama. Selain itu, belum tersedianya Peraturan Daerah tentang Disabilitas dinilai turut memengaruhi lemahnya kewajiban pemenuhan aksesibilitas di sekolah.
Sejumlah siswa disabilitas mengaku masih mengalami kesulitan mengikuti pembelajaran serta menghadapi perlakuan diskriminatif di lingkungan sekolah.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah minimnya pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi anak dan remaja. Aliansi Inklusi menilai kurangnya informasi yang benar dan ilmiah mengenai HKSR berpotensi meningkatkan risiko kekerasan seksual, kehamilan tidak diinginkan, serta putus sekolah.
Selain itu, mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh siswa dinilai belum tersedia secara memadai di sekolah-sekolah.
Sekolah Ramah Anak Dinilai Belum Efektif
Data WCC menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 174 pengajuan dispensasi nikah anak ke Pengadilan Agama Jombang serta 113 kasus kekerasan seksual, dengan 30 persen korban merupakan remaja. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak.
Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menyatakan seluruh sekolah telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Dewan Pendidikan menilai implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat.
Sekolah Adiwiyata Masih Seremonial
Program Sekolah Adiwiyata di Jombang juga dinilai belum memberikan dampak nyata. Pelaksanaannya masih cenderung bersifat administratif dan seremonial. Sementara itu, penerapan kurikulum berwawasan lingkungan, termasuk dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), belum berjalan konsisten.
Padahal, Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai telah mengatur peran sekolah dalam pengurangan sampah plastik.
Perlindungan Anak di Pesantren
Perlindungan anak di pesantren dan madrasah turut menjadi sorotan. Meski Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Jombang baru dua pesantren yang memiliki standar operasional prosedur sebagai bentuk implementasi aturan tersebut.
Aliansi Inklusi menilai perlu adanya penguatan kelembagaan dan pengawasan agar kebijakan perlindungan anak di lingkungan pesantren dapat berjalan efektif.
Dewan Pendidikan dan Aliansi Inklusi Jombang berharap lima isu tersebut dapat menjadi perhatian. @Saipul



















