BANGKALAN -metro soerya com. Setelah sejumlah wali murid melapor bahwa mereka dibebani berbagai biaya yang dinilai tidak transparan dan memberatkan. Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah MAN Jalan Soekarno Hatta Bangkalan,Jawa Timur, kali ini kembali santer dibicarakan masyarakat dan menjadi sorotan tajam publik.
Informasi yang diterima tim investigasi awak media menyebutkan adanya pungutan berupa:
Pembayaran Fringer Print 2025/2026 Rp 120.000, Kalender Rp 30.000, Sumbangan 2025/2026 Rp.350.000, Majalah Relief 2025/2026 Rp.30.000, Jumlah.530.000 per bulan
Biaya kegiatan tahunan Rp 300.000
Menurut laporan, pungutan-pungutan tersebut berasal dari Komite Madrasah. Namun, banyak wali murid mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai legalitas maupun sifat kewajibannya.
Sejumlah wali murid mengakui bahwa pembayaran tersebut tidak hanya diumumkan melalui sekolah, tetapi juga ditekan melalui grup WhatsApp wali murid.
Salah satu wali murid menyampaikan bahwa anaknya bahkan pernah ditegur lantaran belum membayar.
“Di grup WA itu kemarin diingatkan disuruh bayar. Seolah-olah wajib.” ungkap salah satu orang tua murid kepada awak media.
Situasi ini membuat orang tua merasa harga diri mereka seakan dipertaruhkan, karena anak-anak menjadi sasaran teguran akibat keterlambatan pembayaran.
Ketika ditemui tim investigasi awak media. Kesaksian mengharukan beberapa wali murid diantaranya salah seorang yang namanya tidak mau dipublikasikan menyampaikan keluhannya dengan suara lirih dam terbata-bata.
Saya ini seorang janda, mas. Kemarin saya juga sudah bilang ke wali kelasnya untuk minta keringanan pembayaran, tapi buktinya ya tetap tidak diberi. Ucapnya.
“Penghasilan saya berapa toh mas? Saya pedagang kecil, sehari cuma dapat 50 ribu. Buat makan saja kadang tidak cukup. Tapi mau bagaimana lagi mas…! demi anak, ya saya tetap cari-cari uang untuk biaya sekolah,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Saat awak media mencoba menemui salah satu bagian kesiswaan kemenag Bangkalan Sulaiman , pihaknya menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN Bangkalan Ali Wafa hingga saat ini tidak memberikan jawaban meski beberapa kali dihubungi melalui pesan dan telepon.
Ketidakterbukaan ini memunculkan tanda tanya besar: siapa yang sesungguhnya mengatur alur pungutan tersebut.
Mereka menilai pungutan sebesar itu tidak dapat dibebankan tanpa kejelasan regulasi dan harus dipastikan apakah benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban terselubung.
Awak media, Bila pungutan memang diperlukan, maka transparansi, dasar hukum, dan kesadaran sukarela harus menjadi prinsip utama.
Kasus ini akan terus dipantau oleh tim investigasi awak media ini hingga mendapatkan kejelasan dari pihak terkait.
(Tim)













