Polsek Bubutan Amankan Pelaku Curanmor Tertangkap Warga

Kriminal230 Views
banner 468x60
Spread the love

Surabaya , Metrosoerya – Unit Reserse Kriminal Polsek Bubutan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua ( Curanmor R2 ) yang terjadi di wilayah hukumnya . Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/04/I/2026/SPKT Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur , Tertanggal 20 Januari 2026 .

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 20 Januari 2026 , sekitar pukul 15.30 WIB , di depan rumah yang beralamat di Jalan Margorukun 7/3 Surabaya . Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Moh. Halilih ( 31 ) , seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Gundih , Kecamatan Bubutan , Surabaya .

banner 336x280

Kapolsek Bubutan , Kompol Sandi Putra SIK,M,SI,CHR , menjelaskan bahwa kejadian bermula saat saksi melihat seorang pelaku mendorong Sepeda Motor Honda Supra 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi L 4457 HO . Karena curiga , saksi kemudian menghentikan pelaku dan menanyakan kepemilikan serta kelengkapan surat kendaraan tersebut . Namun , pelaku justru berusaha melarikan diri dengan mendorong Sepeda Motor .

Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah saksi menarik jaket pelaku hingga terjatuh dan pelaku sempat diamankan oleh warga sekitar . Sementara itu , satu pelaku lainnya berinisial D ( DPO ) berhasil melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna putih yang sebelumnya menunggu di ujung gang,”Ungkap Kapolsek Bubutan .

Kapolsek Bubutan , Kompol Sandi Putra juga menjelaskan , dari hasil penangkapan tersebut , petugas telah mengamankan seorang tersangka bernama Taufiqur Rahman bin Syaiful Anam ( 22 ) , seorang pengamen asal Desa Jaddung Barat , Kecamatan Tragah , Kabupaten Bangkalan Ja2a Timur .

Selain tersangka , Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah diruncingkan , serta satu unit Sepeda Motor Honda Supra 125 Tahun 2012 dengan nomor rangka MH1JB9133CK 119627 dan nomor mesin JB91E3107206 dan STNK atas nama Hardiyanto .

Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial D ( 23 ) , yang kini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) . D memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 cm , bertubuh kurus , berkulit sawo matang dan berambut panjang ikal,”ungkap Sandi .

Dalam kasus ini , tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Juncto Pasal 23 KUHP tentang pengulangan tindak Pidana , mengingat tersangka diketahui merupakan Residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus Curanmor R2 diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya .

Adapun langkah – langkah yang telah dilakukan oleh penyidik meliputi olah tempat kejadian perkara , pemeriksaan saksi dan tersangka , penyitaan barang bukti , pengiriman SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum , serta pengembangan kemungkinan keterlibatan tersangka di lokasi kejadian lain . Selanjutnya , Polsek Bubutan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk proses lebih lanjut . ( ses )

banner 336x280