Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa seorang pria yang diduga mengintip penghuni kost perempuan di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Petugas Pamapta III segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga, guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat.
“Setelah menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP, mengamankan terduga pelaku berinisial
MRI (30), dan selanjutnya menyerahkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Pamapta III, Rabu (28/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Jalan G. Obos XII, saat korban mengetahui adanya seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan menggunakan kursi, hingga korban berteriak dan meminta pertolongan penghuni kost lainnya.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (@dhea/MH/dk_reborn168)

















