Percakapan Internal Jurnalis Dilaporkan ke Polisi, Pimred Mimbar Demokrasi Bereaksi Keras

Metropolis30 Views
banner 468x60
Spread the love

Kota Surabaya || metrosoerya.com — Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menegaskan kesiapannya menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Eko Andhika Saputra ke Polrestabes Surabaya.

Zainal menilai, laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Pasalnya, persoalan bermula dari percakapan ringan di Grup WhatsApp internal wartawan yang bersifat tertutup dan tidak untuk konsumsi publik.

banner 336x280

“Saya heran, hanya karena candaan di grup sesama jurnalis bisa ditarik ke ranah pidana. Ini terkesan dipaksakan,” ujar Zainal, Kamis (29/01/2026).

Menurutnya, percakapan tersebut sama sekali tidak mengandung unsur penghinaan maupun penyerangan terhadap kehormatan pribadi. Ia menilai respons yang ditunjukkan oleh Eko Andhika justru berlebihan dan cenderung mengarah pada persoalan personal.

Bukan Kali Pertama Timbulkan Polemik

Zainal mengungkapkan, polemik yang melibatkan Eko Andhika bukanlah kali pertama terjadi di lingkungan jurnalis. Ia menyebut, sebelumnya Eko juga pernah terlibat persoalan serupa dengan rekan media lain, yang bahkan berujung pada permintaan maaf secara terbuka sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online pada tahun 2022.

“Rekam jejak itu ada dan bisa dibaca publik. Artinya, ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Sudah pernah terjadi persoalan serupa dan yang bersangkutan akhirnya meminta maaf,” ungkapnya.

Ia menilai, pola tersebut menunjukkan adanya kecenderungan reaksi berlebihan dalam menyikapi komunikasi di kalangan wartawan.

Soroti Proses Penerbitan Laporan Polisi

Tak hanya itu, Zainal juga mempertanyakan proses diterbitkannya Laporan Polisi (LP) atas perkara tersebut. Ia menilai aparat kepolisian seharusnya lebih cermat dalam menerima laporan, terutama yang berkaitan dengan sengketa komunikasi di ruang tertutup.

“Saya mempertanyakan, apakah proses penerbitan LP ini sudah sesuai SOP? Apakah sudah dikaji unsur pidananya? Jangan sampai ada kesan laporan diterima begitu saja,” tegas Zainal.

Ia bahkan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal apabila ditemukan adanya oknum yang tidak profesional dalam menangani laporan tersebut.

Dinilai Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers

Lebih jauh, Zainal mengingatkan bahwa kriminalisasi komunikasi antarjurnalis berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Kalau diskusi di grup wartawan saja bisa dipidana, maka ini berbahaya bagi iklim jurnalistik. Ini bisa menjadi alat untuk membungkam kritik,” tandasnya.

Zainal menegaskan, dirinya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, serta tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap insan pers.

*) Oleh : @gus

banner 336x280