Metrosoerya.com|`Mas Imam ditunjuk sebagai ketua umum oleh mas Sutomo, mas Madji ditunjuk sebagai ketua umum oleh mas Imam, mas Madji menunjuk mas Richard sebagai ketua umum tidak melalui mubes/parluh malahan, sedangkan mas Richard beragama katolik & tinggal di Jogja. Artinya tidak ada kaitan dengan SARA & asal usul daerah & domisili.
Kemudian pada Parluh PLT mas Arief dalam rapat menunjuk mas Taufik sebagai ketua panitia. Saat parluh di Jakarta mas Moerjoko bukan sebagai undangan peserta , beliau hadir sebagai peninjau dengan tanda pita biru.
Mas Moerjoko tidak diijinkan masuk oleh mas Arief, namun karena kebesaran hati mas Taufik beliau diijinkan masuk. Yang menggunakan pita biru itu sebenarnya tidak punya hak memilih dan dipilih. Namun karena kebesaran hati juga dari ketua majelis luhur dipilihlah beliau sebagai ketua pelaksana harian. Dan mas Taufik ditunjuk oleh mas Wiyono sebagai ketua umum.
Tidak ada dalam sejarah PSHT pemilihan ketua umum pakai pemungutan suara, bahkan memilih ketua cabang saja dari cabang mengusulkan 3 nama dikirim ke pusat & pusat yang menunjuk. Ada juga yang langsung ditunjuk.
Kita perlu memahami Apa itu kolektif kolegeal. Benar bahwa keputusan diambil bersama & saat itu Majelis Luhur berjumlah 8 orang, akhirnya menunjuk mas Taufik, tentu saja keputusan bersama, lewat rembuk anggota ML, dibuktikan dari jalannya prapatan & keputusan bersama. Namun keputusan di surat tetap ditandatangani oleh Ketua & sekretaris Majelis Luhur.
Mas Wiyono mempunyai hak prerogratif & itu sangat jelas di AD ART tidak bisa dibantah.
Mengenai domisili sudah jelas ditulis “diutamakan berdomisili madiun”. Jadi tidak sarat mutlak artinya bisa di luar Madiun. Coba maknai bahasanya di AD ART. & sudah ada contohnya mas Richard itu dari alamat Jogja.
Mengenai surat suara ada klaim jumlah kemenangan itu semua tidak ada buktinya hanya klaim sepihak. & saat ini digembar gemborkan sebagai sebuah kebohongan. Padahal saat itu kalau memang bohong & tidak benar kenapa tidak diprotes karna proses sidang majelis & sidang komisi juga berlangsung sangat alot.
Logikanya jika kedepan PSHT cara memilih ketua umum dengan voting suara terbanyak seperti pemilu, pastinya akan ada faksi & friksi. Tercipta kelompok pro dan oposisi. Tidak sehat bagi PSHT dan melanggar ajaran.@Ardy 22



















