Surabaya||Metrosoerya.com.– Dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko DPJ Furnifan, Jalan Kalirungkut No. 56, Kecamatan Rungkut, Surabaya, membuka kembali persoalan klasik soal keamanan tempat usaha, khususnya toko yang dijaga seorang diri tanpa sistem pengawasan memadai. Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, setelah korban resmi melapor pada 5 Februari 2026.
Korban adalah Nur Fadilah (21), seorang karyawan toko asal Bangkalan, Madura, yang sehari-hari bekerja menjaga toko furnitur tersebut. Ia mengaku kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk handphone, dokumen pribadi, dan uang tunai, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7 juta. Toko Dijaga Sendirian, Situasi Lengah Dimanfaatkan
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dalam Surat Tanda Lapor/Pengaduan Masyarakat, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Pada jam tersebut, aktivitas di kawasan Kalirungkut terpantau cukup ramai, dengan lalu-lalang kendaraan dan warga sekitar.
Namun, kondisi di dalam toko justru berbeda. Saat kejadian, Nur Fadilah menjaga toko seorang diri, tanpa rekan kerja maupun pengawasan langsung dari pemilik usaha.
Sekitar pukul 15.00 WIB, handphone milik korban diletakkan di ruang belakang toko untuk diisi daya. Beberapa menit berselang, handphone tersebut masih sempat dipegang sebelum korban menuju kamar mandi. Rentang waktu inilah yang diduga kuat menjadi celah utama terjadinya pencurian.
“Setelah saya kembali, handphone sudah tidak ada,” tulis korban dalam laporannya. Tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan atau pembobolan, sehingga kuat dugaan pelaku masuk secara bebas dan memanfaatkan situasi lengah.
Bukan Sekadar Handphone, Dokumen Pribadi Ikut Raib
Hilangnya handphone bukan satu-satunya kerugian yang dialami korban. Dalam satu kejadian, pelaku diduga turut membawa:
Dompet kecil warna hitam
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu ATM Bank BRI
Uang tunai sekitar Rp1.000.000
Hilangnya dokumen identitas dan kartu ATM menambah risiko lanjutan, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga kejahatan perbankan, apabila tidak segera diblokir dan ditindaklanjuti.
Minim CCTV, Minim Saksi
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa tidak semua sudut toko dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Kondisi ini menyulitkan proses identifikasi pelaku, terlebih kejadian berlangsung cepat dan tanpa disadari korban.
Beberapa warga sekitar mengaku tidak melihat secara jelas orang yang keluar masuk toko pada waktu kejadian. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan orang yang mencurigakan secara kasat mata, melainkan berpura-pura sebagai pembeli atau orang yang sudah mengenal situasi toko.
Pola semacam ini kerap terjadi di kawasan perdagangan, di mana pelaku memanfaatkan rutinitas karyawan, jam sibuk, dan kurangnya pengawasan internal.
Polisi Terima Laporan, Terlapor Masih Dalam Lidik
Laporan korban telah diterima secara resmi oleh Polsek Rungkut. Dalam dokumen laporan, status terlapor tercatat “dalam lidik”, artinya identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran kemungkinan rekaman CCTV di sekitar lokasi, termasuk dari toko atau bangunan lain yang berdekatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan pembuktian hukum.
Pengesahan Resmi dan Catatan Hukum
Surat Tanda Lapor telah ditandatangani oleh pelapor dan diketahui serta distempel resmi oleh Kapolsek Rungkut, menandakan laporan tersebut sah dan tercatat dalam administrasi kepolisian.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan peringatan hukum, bahwa laporan palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 361 KUHP, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan mekanisme pelaporan dan menjaga kredibilitas proses hukum.
Cermin Masalah Keamanan Tempat Usaha
Kasus ini menjadi cerminan persoalan yang lebih luas: banyak tempat usaha kecil hingga menengah masih mengandalkan satu orang karyawan tanpa sistem keamanan memadai. Ketika kejahatan terjadi, karyawan menjadi pihak paling rentan, baik secara materiil maupun psikologis.
Pengamat keamanan lingkungan menilai, kejadian semacam ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk:
Menyediakan CCTV aktif di seluruh area rawan
Tidak menugaskan karyawan sendirian dalam waktu lama
Menyediakan tempat aman untuk menyimpan barang pribadi
Menunggu Titik Terang
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Korban berharap pelaku dapat segera teridentifikasi dan barang-barangnya ditemukan, sementara kepolisian terus mengumpulkan bukti pendukung.
Kasus pencurian di Toko DPJ Furnifan ini menambah daftar panjang kejahatan oportunistik yang terjadi bukan karena kekerasan, melainkan karena kelengahan yang dimanfaatkan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, karena kejahatan sering kali datang bukan dengan paksaan, melainkan dengan kesempatan.@Makbungso



















