Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya – Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan adanya perbuatan atau tindakan kriminalisasi oleh para tergugat terhadap dirinya saat mempertahankan hak atas tanah atau lahan yang disengketakan.
“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Kombes Pol Rony Yulianto, Selasa (10/2/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang E-Court Perdata PN Sampit pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00 WIB, dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Spt.
Dalam perkara ini, Burhan selaku penggugat menggugat PT Sapta Karya Damai sebagai tergugat terkait klaim kepemilikan lahan, serta menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri Kehutanan RI, dan Kapolda Kalteng sebagai turut tergugat.
“Seluruh dalil gugatan, termasuk tuduhan adanya perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi, telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim,” kata Kombes Pol Rony Yulianto.
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara.
Selain itu, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai selaku penggugat rekonvensi.
“Majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha PT Sapta Karya Damai,” ujar Kombes Pol Rony.
Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan dan pendudukan lahan seluas 160 hektare oleh penggugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini sekaligus menegaskan bahwa keterlibatan institusi kepolisian sebagai turut tergugat telah dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya
Polda Kalteng mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan PN Sampit serta menempuh jalur hukum yang sah apabila ingin melakukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.@dhea/mh.














