Metrosoerya.co.id,-Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, telah dilaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi penyelesaian sengketa lahan antara dua warga, yakni Bapak Sendol dan Bapak Cenli. Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi tanah RT 12 RW 2 Jalan AMD, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Mediasi ini dipimpin oleh Iptu Bahtiar selaku Kanit IV Sat Intelkam Polresta Palangka Raya bersama anggota, serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Aipda Mokh Abdullah Edris, Babinsa, Kasipem, Satpol PP, dan Ketua RT 12 Bapak Fajar. Kehadiran unsur aparat dan perangkat wilayah bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama proses penyelesaian masalah berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing terkait sengketa lahan yang terjadi. Aparat berperan sebagai mediator dengan memberikan arahan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah serta mengedepankan jalur hukum yang berlaku.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa untuk sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan, termasuk pembongkaran pondok atau rumah serta penanaman tanaman, sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kedua pihak juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan salah satu pihak.
Secara keseluruhan, kegiatan problem solving berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui mediasi ini dapat mencegah terjadinya konflik lanjutan serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun tetap terpelihara dengan baik. (@dhea/MH/TC)














