Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkoba, 55 Tersangka Diamankan Selama Januari 2026

banner 468x60
Spread the love

Surabaya | metrosoerya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers pada Rabu (11/2/2026) siang terkait hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 41 kasus berhasil diungkap dengan total 55 tersangka diamankan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 86,2 gram, ganja seberat 0,52 gram, serta pil ekstasi sebanyak setengah butir.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak 1 hingga 31 Januari 2026.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan selama periode Januari 2026,” ujar AKP Adik Agus Putrawan di hadapan awak media.

Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol dengan jumlah barang bukti terbesar. Ketiganya yakni tersangka SR, warga Bogen, dengan barang bukti 17 klip sabu seberat 31,62 gram; SH, warga Hangtuah, dengan 10 poket sabu seberat 16,53 gram; serta VY, warga Dukuh Kupang, dengan 4 poket sabu seberat 16 gram.

Lebih lanjut, AKP Adik Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan transaksi menggunakan sistem ranjau serta terindikasi sebagai bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, dan beberapa di antaranya terhubung dengan jaringan lapas. Ini masih terus kami kembangkan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

*) Oleh : @gus

banner 336x280