Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak, Ahli Waris Alm. Sarman Memohon Keadilan ke Polda Banten

Metropolis34 Views
banner 468x60
Spread the love

Banten|metrosoerya.com – Dengan penuh harapan dan tekad yang tak surut, Ebi Suhaebi selaku ahli waris almarhum Sarman kembali mendatangi Polda Banten pada hari Senin (16/02/2026).

Didampingi oleh sepupunya, Ade, ia datang dengan tujuan meminta kejelasan serta penegakan keadilan terkait laporan dugaan penjualan tanah milik keluarga yang dilakukan oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

banner 336x280

Laporan yang diajukan oleh Ebi telah tercatat secara resmi dengan Nomor: R/LI-13/2025/Ditreskrimum, tertanggal 20 Januari 2025, yang diterima oleh Unit 1 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

Namun, hingga saat ini, Ebi menyampaikan rasa kegelisahan yang mendalam karena belum ada langkah pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diterima oleh keluarga, proses pemeriksaan sejauh ini hanya telah dilakukan satu kali saja.

Pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak serta salah satu anggota Satuan Tugas A Desa Bendungan yang dikenal dengan inisial DS.

Kegiatan tersebut masih sebatas pada tahap klarifikasi awal dan belum menyentuh pada tahap pemeriksaan terhadap para terlapor yang telah dinyatakan dalam laporan.

Dalam upaya mendukung proses penyelidikan, Ebi telah menyerahkan sejumlah bukti penting yang dianggap memiliki bobot hukum tinggi kepada tim penyidik. Berikut rincian bukti yang telah disampaikan:

1. Surat Kepemilikan Hak Milik atas nama almarhum Sarman (ayah kandung Ebi Suhaebi), yang merupakan dasar hukum sah kepemilikan tanah tersebut sejak lama.
2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang mencatat bahwa pembayaran pajak tanah selalu dilakukan secara teratur atas nama keluarga Sarman.
3. Peta ricik lahan yang telah mengalami perubahan status kepemilikan sejak tahun 2024, yang menjadi indikasi awal adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut keterangan Ebi Suhaebi, rangkaian bukti yang telah diserahkan menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang matang sejak awal sebelum dugaan penjualan tanah tersebut terjadi.

Hal ini semakin menjadi perhatian karena tanah yang menjadi objek kasus terletak di jalur pengembangan proyek strategis nasional, yaitu Tol Serang–Panimbang. Kondisi ini membuat keluarga khawatir akan adanya upaya eksploitasi kepemilikan tanah untuk keperluan yang tidak sesuai dengan hak mereka sebagai ahli waris sah.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dengan sepenuhnya. Seluruh bukti-bukti yang kami miliki telah kami serahkan secara lengkap kepada penyidik, dan kami sangat percaya bahwa aparat kepolisian akan bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Kami dengan tulus memohon agar perkara ini segera digelar secara resmi dan dinaikkan ke tahap penyidikan yang mendalam, serta kelima orang yang kami laporkan segera dipanggil untuk dimintai keterangan yang jelas,” ujar Ebi dengan suara yang sedikit bergetar namun tetap tegas, mengungkapkan emosi yang terkendali setelah lama menanti proses hukum.

Selain itu, Ebi juga mengutarakan harapannya agar Kapolda Banten dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan hak kepemilikan tanah keluarga ini.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak keluarga yang telah diwariskan secara sah dari almarhum Sarman tidak hilang sia-sia di tengah proses hukum yang cenderung berlarut-larut.

Langkah yang ditempuh Ebi Suhaebi pada hari ini bukan hanya berkaitan dengan sebidang tanah semata, melainkan memiliki makna yang lebih dalam.

Ia menyatakan, bahwa perjuangan ini adalah bentuk pertahanan terhadap amanah yang diberikan oleh orang tua, merupakan wujud dari kepercayaan rakyat kecil terhadap supremasi hukum negara, serta menjadi harapan bahwa keadilan masih dapat diperoleh bagi mereka yang memperjuangkannya dengan cara yang benar dan sesuai aturan.

“Kami berharap dengan tulus bahwa aparat penegak hukum di Provinsi Banten dapat segera melakukan gelar perkara secara transparan dan objektif. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas serta menghadirkan rasa keadilan yang setara bagi semua pihak yang terlibat, khususnya bagi keluarga ahli waris yang telah lama menanti kejelasan dan keadilan atas tanah yang menjadi warisan dari orang tersayang,” pungkas Ebi Suhaebi pada akhir kunjungannya ke Polda Banten. (@gus)

banner 336x280