Surabaya | metrosoerya.com – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional di pertigaan Jalan Wonosari dan traffic light Karang Tembok, wilayah hukum Polsek Semampir, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sugeng Utomo tersebut menyasar truk-truk yang tetap melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati 25 kendaraan truk yang melanggar dan langsung diberikan tindakan berupa teguran.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifuddin Rodji, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan serta kemacetan arus lalu lintas, mengingat kawasan tersebut kerap mengalami kepadatan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan jam operasional kendaraan angkutan barang sangat penting guna menjaga kelancaran arus kendaraan, terlebih di jalur yang menjadi akses vital masyarakat.
“Sebanyak 25 pelanggar telah kami berikan tindakan tegas berupa teguran sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kami berharap para pengemudi lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan terkendali, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang menginginkan arus lalu lintas tetap lancar dan kondusif.
*) Oleh : @gus













