Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang tahanan yang mengalami keluhan sakit sebagai bentuk pemenuhan hak perawatan medis selama masa penahanan.
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya terhadap tahanan Unit Jatanras perkara penganiayaan inisial Ji, dengan pengawalan Aiptu Dwi Handoyo dan Aiptu Sapto Aristyo Wisnu.
Kasattahti Polresta Palangka Raya Kompol Erwin Apriadi menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab pengawasan dan pelayanan terhadap para tahanan.
“Kami memastikan setiap tahanan yang mengalami gangguan kesehatan mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, sehingga hak-haknya tetap terpenuhi selama dalam masa penahanan,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan perawatan berupa pembersihan luka jahitan.
Luka bekas jahitan di bagian punggung dilaporkan telah mengering, sementara luka jahitan di siku kanan mulai membaik dan tidak lagi memerlukan perban.
Setelah mendapatkan penanganan medis, tahanan diperbolehkan menjalani rawat jalan dan diberikan obat-obatan sesuai anjuran dokter.
Melalui langkah tersebut, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan tetap terpantau dengan baik. (@dhea/MH/dk_reborn168)

















