Bandar Judi Togel Online Kertosono Nganjuk Diringkus Polisi saat Rekap Nomor Tombokan

Daerah, Hukum26 Views
banner 468x60
Spread the love

NGANJUK, Metro soerya – Pria berinisial T (41), warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian ke kantor Mapolsek Kertosono, Rabu (25/3/2026)

kini masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik, lantaran terbukti menjadi bandar judi online.

banner 336x280

”Pelaku kami amankan saat melayani sekaligus merekap nomor tombokan judi, sampai saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Petugas masih memburu jaringan lainnya, yang terlibat sebagai pengecer judi online. Saat itu juga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” kata Kompol Joni Suprapto.

Saat diamankan di sebuah warung kopi Jalan Werkudoro yang berlokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, polisi menyita beragam barang bukti dari tangan pelaku, yang meliputi uang tunai hasil tombokan judi senilai Rp240 ribu, 2 unit HP (handphone) untuk melayani penombok, serta lembar kertas rekapan nomor judi, dan beberapa peralatan judi online juga disita polisi sebagai barang bukti.

”Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan,” ungkap Kapolsek Kertosono yang berpangkat tiga balok di bahu ini.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku agar bisnis haramnya tidak terendus anggota kepolisian. Pihaknya hanya melayani nomor tombokan dari pesan singkat (SMS) yang dikirim ke 4 nomor HP miliknya.

”Nomor rekapan tersebut disetorkan dari para pengecernya, pelaku ini bertindak sebagai bandar. Dalam nomor tombokan yang dikirim melalui SMS tersebut, sudah terekap nomor tombokan dan taruhan yang dipasang,” terang Joni.

Nomor tombokan yang terekap, lanjut Joni, kemudian dimasukkan ke aplikasi judi berbasis online. Sebelum memasukkan nomor tombokan, pelaku terlebih dulu akan mengisi saldo deposit.

”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, website judi yang digunakan pelaku berasal dari negara Singapura,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutup Kapolsek Kertosono.@Catur

banner 336x280