Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Selasa (10/3/2026) siang di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang telah dilakukan Olah TKP oleh Pamapta III SPKT, Ipda M. Abrar, S.H., M.H. bersama gabungan piket fungsi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Ipda M. Abrar yang memimpin Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjelaskan, sebanyak empat unit kendaraan roda empat (mobil) yang terparkir di kawasan tersebut menjadi sasaran tindak pidana tersebut.
“Empat unit mobil yang menjadi sasaran curat bermodus pecah kaca telah kita lakukan Olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para saksi dan korban, yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya,” jelasnya.
Abrar mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut menyebabkan empat korban selaku pemilik masing-masing mobil mengalami kerugian materiil, baik itu kerugian akibat kaca mobil pecah hingga kehilangan barang berharga dan uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
“Pelaku mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 dari dalam mobil milik korban DY (31) dan satu unit laptop dari dalam mobil milik korban AU (50), sedangkan mobil milik korban AT (26) dan R (65) hanya mengalami kerugian materiil akibat pecah kaca,” ungkapnya. (@dhea/MH/pm)



















