Warga Desa Damarsi: Bangunan Liar Diatas Tanah TKD Harus Dibongkar

banner 468x60
Spread the love

Siadoarjo – Metrosoerya.com.- Sejumlah warga Desa Damarsi Kecamatan Buduran Sidoarjo melakukan aksi damai mendatangi lokasi Tanah Kas Desa (TKD) menyuarakan agar obyek bangunan tidak berijin yang terletak di RT 13 RW 3 harus dibongkar karena bangunan liar (bangli), Sabtu (14/3/2026).

Dengan meneriakan yel yel “bongkar, bongkar” meskipun dibawah panasnya terik matahari bukan menjadi halangan bagi warga untuk menuntut hak atas tanah TKD yang luasnya 3.500m2 yang kini berdiri bangunan milik PT. Samporna Indoraya perusahaan real estate.

banner 336x280

Para aksi yang sebagian emak-emak itu menjadi pusat perhatian pengendara yang melintasi di area lokasi tersebut. Mereka menuntut kapada Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H, M.Kn untuk bertindak (eksekusi) agar tanah TKD kembali ke Pemdes Damarsi untuk dimanfa’atkan sebagiamana mestinya karena selama ini bertahun-tahun tanah tersebut tidak bisa dimanfa’atkan karena ada bangunan.

“Seharusnya dibongkar karena bangunan liar ini beridir diatas Tanah Kas Desa (TKD). Selain itu juga mendirikan bangunan tidak berijin ke Pemdes Damarsi. Tanah TKD ini harus diselamatkan pasalnya aset ini digunakan untuk pembangunan desa,” ucap emak Arofah dan emak Fitri dengan semangat.

Tanah TKD itu diduga dicaplok oleh PT. Samporna Indoraya perusahaan property (perumahan). “Kami warga Damarsi bersatu untuk menyelamatkan TKD dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami mohon Bapak Bupati Subandi untuk memerintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan liar diatas tanah TKD. TKD ini adalah aset desa mari kita selamatkan agar dikelola desa untuk kembali menambah PAD desa kita sebaimana mestinya,” harap Edi Santoso yang ikut unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa damai berjalan dengan tertib dan konduksif. Setelah aksi itu selesai awak media ini mendatangi rumah Drs. Karmidi Ketua BPD Desa Damarsi untuk klarifikasi terkait bangli (ilegal) yang berdiri di atas tanah TKD.

Karmidi menjelaskan bangunan milik PT. Samporna Indoraya adalah ilegal (tidak berijin)yang pembangunanya dilakukan pada tahun 2023. Saat ini bangunan berupa kos-kosan dan dikontrakan itu dikomersilkan oleh pengembang. “Padahal sudah diingatkan dan ditegur oleh Pemdes Damarsi dan BPD supaya di tanah tersebut jangan dibangun karena tahah itu tanah TKD dan bukan tanah milik PT. Samporna Indoraya,”. jelasnya.

Lanjut Karmidi, karena teguran tidak diindahkan oleh pihak PT. Samporna Indoraya akhirnya pihak Pemdes Damarsi mengadakan musyawarah desa mengundang Forkopimka Kecamatan Buduran dan PT. Samporna Indoraya dan pihak pengembang tidak hadir, ini menunjukan bahwa tidak ada iktikad baik dari pengembang.

“Waktu itu pihak pengembang tidak hadir dalam Musdes, tapi pembangunannya dilanjutkan oleh pengembang,” terang Karmidi lagi.

Sambungnya, karena pembangunannya dilanjutkan pengembang, oleh Pemdes bersama warga Damarsi mengambil tindakan dengan memasang umbul-umbul dan banner bahwa tanah tersebut tanah TKD sekaligus memagari dengan kayu bambu dengan maksud agar pembangunan tidak dilakukan. Selang dalam waktu tidak lama ada oknum yang sengaja mencabutinya.

Hal serupa juga ditegaskan oleh tokoh masyarakat Desa Damarsi Ali Subhan jika bangunan ilegal yang beridiri di atas TKD harus dibongkar tanpa ada syarat.

“Bahwa ada yang mendirikan bangunan di atas TKD dan itu bangunan liar harus dibongkar karena beridiri diatas tanah negara (TKD) apapun alasannya harus dibongkar,” tegasnya.

Warga tidak akan berhenti untuk melakukan aksi dan akan berhenti jika tanah TKD bersih dari bangli dan bisa dimanfa’atkan oleh Pemdes Damarsi untuk pembangunan desa. (yun).

banner 336x280