Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Polresta Palangka Raya PTDH Satu Personel

Uncategorized120 Views
banner 468x60
Spread the love

Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya – Polresta Palangka Raya melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Polri.

 

banner 336x280

Upacara tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Palangka Raya dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya selaku inspektur upacara, serta dihadiri oleh Wakapolresta, para pejabat utama (PJU) dan personel Polresta Palangka Raya.

 

Dalam amanatnya disampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

 

“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (16/3/2026).

 

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.

 

Adapun personel yang diberhentikan yakni Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Satsamapta Polresta Palangka Raya.

 

Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
(@dhea/Imah/dk_reborn168)

banner 336x280